TNI AL dan Bea Cukai Tangkap Penyelundup 400 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia

TNI AL dan Bea Cukai Tangkap Penyelundup 400 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia

PlatMerah.com, Sumatera Utara – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 400 koli pakaian bekas (balpres) ilegal yang berasal dari Malaysia dan hendak masuk ke perairan Sumatera Utara.

Penindakan Kapal Tanpa Nama

<pOperasi penindakan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, setelah aparat menerima informasi mengenai dugaan masuknya kapal bermuatan pakaian bekas ilegal dari Malaysia. Pada pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli BC 7005 mendeteksi sebuah objek menggunakan radar di sekitar perairan Karang Gading yang diduga merupakan kapal sasaran operasi.

Setelah dilakukan pengejaran, kapal tanpa nama tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa sekitar pukul 15.40 WIB. Dari pemeriksaan awal diketahui kapal tersebut berasal dari Malaysia dan membawa sekitar 400 koli balpres yang saat ini masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) kemudian dibawa ke Dermaga Belawan untuk proses penanganan lebih lanjut.

Sinergi Antarlembaga dalam Pengawasan Wilayah Perairan

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I), Laksamana Muda TNI Deny Septiana, menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut serta mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan industri dalam negeri.

Menurut Deny, pengawasan terhadap pakaian bekas ilegal sangat penting karena barang yang masuk tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan tetapi juga berpotensi membawa bibit penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Regulasi dan Penegakan Hukum

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kodaeral I akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi lain dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Utara.

Pelibatan Banyak Instansi

Operasi penindakan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain:

  • Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara
  • Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Pangsarops BC Lhokseumawe
  • Bea Cukai Medan, Belawan, Kuala Tanjung, Teluk Nibung
  • BAIS TNI Sumut
  • Denintel Kodaeral I Belawan
  • Satgas Patroli BC 7005, BC 1503, dan BC 1531

Sinergi antar lembaga ini menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan wilayah laut dan mencegah masuknya barang ilegal yang dapat mengganggu perekonomian serta kesehatan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup