Ganggu Penerbangan, 2 Pendeta di Korsel Didenda Rp12,76 Juta
PlatMerah.com, Seoul – Pengadilan Distrik Selatan Seoul menjatuhkan denda kepada dua pendeta yang mengganggu ketertiban selama penerbangan domestik rute Jeju ke Gimpo. Masing-masing pendeta didenda sebesar 1 juta won atau sekitar Rp12,76 juta akibat perilaku mereka yang mengganggu dan tidak mematuhi instruksi awak kabin.
Insiden terjadi pada 12 Maret saat pesawat sedang dalam penerbangan. Dua pendeta berusia 64 dan 68 tahun tiba-tiba berdiri dan melakukan dakwah dengan suara keras sambil berjalan di lorong kabin. Mereka mengancam penumpang lain dengan pernyataan bahwa penumpang yang tidak mempercayai keyakinan mereka akan masuk neraka. Aksi ini menimbulkan keresahan dan ketegangan di dalam kabin selama sekitar 13 menit sebelum berhasil dikendalikan oleh petugas penerbangan.
Perilaku yang Melanggar Hukum Penerbangan
Selama kejadian, kedua pendeta menolak mengikuti teguran dan instruksi dari awak pesawat. Mereka juga mengabaikan keluhan dari penumpang lain. Dalam persidangan, kedua terdakwa membantah tuduhan dengan alasan tidak berniat menciptakan kekacauan. Namun, hakim menilai bahwa tindakan mereka telah memenuhi unsur pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan.
Hakim menegaskan bahwa perilaku mengganggu tersebut memang melanggar hukum yang memberikan kewenangan kepada awak kabin untuk menahan penumpang yang merusak ketertiban demi menjaga keselamatan bersama. Regulasi ini melarang segala bentuk pelecehan verbal dan tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Regulasi Keamanan Penerbangan di Korea Selatan
Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan mengatur ketat mengenai perilaku penumpang selama penerbangan. Petugas kabin dan kapten pesawat diberikan hak penuh untuk menjaga ketertiban dan keselamatan. Bila penumpang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban, petugas berhak mengambil tindakan pengamanan, termasuk menahan penumpang hingga pesawat mendarat.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum penerbangan di Korea Selatan ditegakkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang serta awak pesawat. Sanksi denda yang dijatuhkan kepada kedua pendeta menunjukkan ketegasan pemerintah untuk mencegah gangguan selama penerbangan.
Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya disiplin dan kepatuhan seluruh penumpang terhadap instruksi keselamatan selama berada di dalam pesawat demi kelancaran dan keamanan penerbangan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












