Sistem VPTI Diluncurkan, Pengawasan Barang Impor ke RI Makin Ketat

Sistem VPTI Diluncurkan, Pengawasan Barang Impor ke RI Makin Ketat

PlatMerah.com, Jakarta – PT Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) resmi meluncurkan sistem Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI) untuk memperketat pengawasan barang yang masuk ke Indonesia. Sistem ini merupakan bagian dari penugasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada ATQ sebagai surveyor.

Peluncuran dilakukan di kantor pusat ATQ, Gedung T Tower, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (3/7). Direktur Utama ATQ, Gundawa, menegaskan pemeriksaan tidak hanya mencakup kualitas, tetapi juga kuantitas dan kesesuaian spesifikasi barang.

Komoditas yang Diawasi

Pemeriksaan VPTI mencakup tujuh komoditas utama, yaitu:

  • Besi dan baja
  • Elektronik
  • Makanan dan minuman
  • Mainan anak-anak
  • Plastik hilir
  • Hortikultura
  • Kosmetik

Gundawa menjelaskan, pemeriksaan bertujuan memastikan tidak ada penggelembungan volume atau penurunan spesifikasi barang impor. “Tidak ada istilahnya penggelembungan volume, penurunan spek, dan lain-lain, sehingga dipastikan masuk ke Indonesia sesuai dengan speknya,” ujarnya.

Standar Operasional Prosedur

Seluruh proses inspeksi dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Gundawa menegaskan, ATQ adalah perusahaan inspeksi yang tersertifikasi secara internasional, sehingga setiap pemeriksaan mengacu pada SOP yang disetujui KAN.

Peran VPTI dalam Jaminan Mutu

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan fungsi VPTI untuk memberikan jaminan bahwa barang impor yang masuk Indonesia telah memenuhi standar teknis dan kualitas yang dipersyaratkan. “VPTI ini untuk memberikan jaminan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia itu memang sudah memenuhi standar teknis dan kualitas atau mutu yang dipersyaratkan,” jelas Tommy.

Pemeriksaan penting untuk memastikan barang impor tidak membahayakan keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia, serta menjaga keamanan tumbuhan dan lingkungan. Karena itu, pemerintah menunjuk surveyor yang kompeten dan terakreditasi.

Integrasi Sistem dengan Bea Cukai

Tommy menambahkan, sistem yang dibangun ATQ harus terintegrasi dengan sistem perdagangan dan sistem milik Bea Cukai. “Karena sudah mendapat penugasan dari pemerintah, harus ada sistem yang terintegrasi dengan sistem perdagangan dan sistem yang dibangun oleh Bea Cukai. Nah ini mereka sekarang sudah launching sistem itu dan sudah bisa operasional,” tuturnya.

Parameter Pengujian

Kinerja surveyor mengacu pada parameter yang harus diuji sesuai ketentuan pemerintah. Parameter tersebut dapat berasal dari berbagai regulasi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan, ketentuan BPOM untuk produk makanan, atau persyaratan SNI untuk barang tertentu.

Tommy menegaskan, barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia. “Pada saat sudah semuanya terpenuhi, ya sudah bisa masuk. Tapi kalau salah satu tidak terpenuhi, dia tidak akan bisa masuk,” tegasnya.

Dengan adanya sistem VPTI, diharapkan pengawasan barang impor semakin ketat, sehingga melindungi konsumen dan industri dalam negeri dari produk yang tidak sesuai standar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup