Pelapor Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Paminal Diperiksa Propam Polda Sumsel

Pelapor Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Paminal Diperiksa Propam Polda Sumsel

Plat Merah – Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang oknum polisi berinisial AIPDA HI kini berada dalam tahap pemeriksaan saksi pelapor oleh Unit II Subbidpaminal Bid Propam Polda Sumsel. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik, tetapi juga terhubung dengan peristiwa pencurian buah kelapa yang menimpa seorang petani di Kabupaten Banyuasin.

Latar Belakang Pengaduan

Pengaduan pertama masuk ke Bid Propam Polda Sumsel pada 25 Mei 2026 melalui Laporan Pengaduan Online. Pelapor, H. Ramli, seorang petani kelapa yang mengelola lahan seluas dua hektar di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dijual kepada seorang pedagang bernama Samirun. Namun, sebelum proses penyerahan selesai, lahan itu masih dipanen oleh kelompok yang disebut “KM pemilik lahan sebelum Samirun”. Pada saat yang sama, terjadi pencurian buah kelapa secara berulang yang merugikan H. Ramli.

Menanggapi perselisihan tersebut, Pemerintah Desa Enggal Rejo menyelenggarakan mediasi pada 18 Mei 2026. Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan desa, para petani, serta oknum polisi AIPDA HI yang juga merupakan anggota satuan Paminal Bid Propam Polda Sumsel.

Peran AIPDA HI dalam Mediasi

Menurut laporan saksi dan penasihat hukum kliennya, Indah Permatasari dari LBH Bima Sakti, AIPDA HI diduga melakukan intimidasi terhadap Samirun selama mediasi. Intimidasi tersebut berbentuk ancaman verbal yang membuat Samirun merasa tertekan dan menghalangi proses mediasi yang seharusnya bersifat netral.

  • Oknum polisi tersebut hadir tanpa undangan resmi.
  • Ia beralih memihak kepada pelaku pencurian buah kelapa.
  • Pelaku mediasi menganggap tindakan tersebut melanggar etika kepolisian.

Kronologi Peristiwa

Tanggal Kegiatan
25 Mei 2026 Laporan Pengaduan Online oleh H. Ramli melalui Propam Polda Sumsel.
18 Mei 2026 Mediasi desa Enggal Rejo diadakan; AIPDA HI hadir dan diduga mengintimidasi Samirun.
29 Mei 2026 Indah Permatasari mendampingi kliennya ke Polda Sumsel untuk klarifikasi.
02 Juli 2026 Propam Polda Sumsel memeriksa saksi pelapor; Kabid Propam Kombes Pol Raden Azis Safiri menjanjikan pengecekan lanjutan.

Analisis Dampak dan Implikasi

Kasus ini menimbulkan sejumlah implikasi penting bagi tiga pilar utama: masyarakat lokal, institusi kepolisian, dan regulasi mediasi di tingkat desa.

Dampak bagi Masyarakat Petani

  • Kehilangan Kepercayaan: Petani seperti H. Ramli merasa tidak dilindungi oleh aparat ketika hak atas lahan dan hasil panen mereka diancam.
  • Kerugian Ekonomi: Pencurian kelapa mengurangi pendapatan tahunan petani sekitar Rp 12‑15 juta per hektar.
  • Ketergantungan pada Mediasi: Masyarakat menjadi ragu menggunakan mekanisme mediasi desa bila aparat yang seharusnya netral malah berpihak.

Implikasi bagi Kepolisian

  • Pengawasan Internal: Kasus menguji efektivitas unit Propam dalam menindak pelanggaran etik internal.
  • Reputasi Institusi: Jika tidak ditangani tegas, publik dapat menilai adanya budaya penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.
  • Pelatihan Etika: Diperlukan peninjauan kembali kurikulum pelatihan bagi anggota Paminal yang berinteraksi dengan masyarakat.

Pengaruh terhadap Kebijakan Mediasi Desa

Mediasi yang melibatkan aparat keamanan harus memiliki pedoman yang jelas mengenai peran serta batasan. Beberapa rekomendasi yang muncul antara lain:

  1. Penetapan prosedur undangan resmi bagi pihak luar, termasuk kepolisian.
  2. Pembentukan tim mediasi yang terdiri dari perwakilan desa, lembaga hukum, dan tidak melibatkan personel yang memiliki konflik kepentingan.
  3. Pelaporan hasil mediasi secara transparan kepada masyarakat setempat.

Reaksi Pihak Terkait

Indah Permatasari, advokat yang membela H. Ramli, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar keluhan pribadi, melainkan indikasi adanya pola penyalahgunaan wewenang yang lebih luas. “Kami menuntut akuntabilitas penuh, bukan hanya klarifikasi semata,” ujarnya dalam wawancara dengan media.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, menyatakan bahwa unitnya sedang melakukan verifikasi data dan akan menyusun rekomendasi tindakan disiplin jika temuan membuktikan adanya pelanggaran. “Kami berkomitmen menjaga integritas kepolisian,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Berikut rangkaian tindakan yang diperkirakan akan terjadi dalam beberapa minggu ke depan:

  • Pemeriksaan saksi tambahan, termasuk warga desa dan petani lain yang menyaksikan mediasi.
  • Audit internal terhadap prosedur kehadiran anggota Paminal dalam pertemuan mediasi.
  • Penyusunan laporan akhir yang akan diajukan ke Komisi Nasional Pengawasan (KAPOLRI) untuk pertimbangan sanksi.

Jika proses hukum berjalan lancar, diharapkan kasus ini menjadi contoh penting bagi reformasi internal kepolisian dalam menangani penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.

Penutup

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Paminal yang kini diperiksa Propam Polda Sumsel menyoroti ketegangan antara aparat penegak hukum dan masyarakat petani yang bergantung pada keadilan lokal. Dengan sorotan publik yang semakin tajam, tekanan untuk menegakkan akuntabilitas tidak hanya berada pada bahu polisi, tetapi juga pada lembaga mediasi desa yang harus beroperasi transparan dan bebas dari intervensi. Hasil akhir penyelidikan akan menjadi tolok ukur sejauh mana institusi kepolisian mampu membersihkan citra dan memulihkan kepercayaan publik di Sumsel.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup