Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Kelahiran Israel Pemilik Akun The Bali Dream
PlatMerah.com, Bali – Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap seorang pria berinisial BR, kelahiran Israel dan berkewarganegaraan Lituania, pada Jumat, 14 Agustus 2026. BR diketahui sebagai pemilik akun media sosial the.bali.dream dan menjalankan aktivitas sebagai pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital melalui ‘The Bali Dream’.
Penindakan Berdasarkan Informasi Media Sosial
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa penindakan terhadap BR berawal dari penelusuran informasi yang tersebar di Instagram melalui akun aelexav. Unggahan tersebut mengindikasikan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian menggunakan sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System). Hasilnya mengidentifikasi dua sosok berinisial SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman kelahiran Israel, yang telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Penyalahgunaan Visa Bisnis
Selanjutnya, pemeriksaan difokuskan pada agen perjalanan ‘The Bali Dream’ yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, dan pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis terkait diidentifikasi berhubungan dengan BR.
Data keimigrasian menunjukkan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, penyelidikan menemukan bahwa BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan aktivitas pemasaran digital. Atas pelanggaran ini, BR dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian.
Proses Deportasi dan Pencekalan
BR dideportasi dengan penerbangan TG32 rute Denpasar-Bangkok, lalu dilanjutkan ke Frankfurt, Jerman, dan Vilnius, Lituania. Selain deportasi, BR dikenai pencekalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026, yang dapat diperpanjang.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menambahkan bahwa hingga proses penelusuran selesai, belum ditemukan keberadaan kantor atau tempat usaha fisik ‘The Bali Dream’ di Indonesia.
Dukungan untuk Pariwisata Aman dan Tertib
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan dukungannya terhadap pariwisata Indonesia yang kondusif dan bebas dari kehadiran warga negara asing yang merugikan. Ia menegaskan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif bagi wisatawan.
Menurut Hendarsam, kebijakan imigrasi dan penindakan keimigrasian harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan imigrasi yang melayani rakyat. Setiap orang asing yang datang ke Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












