LP3HI Gugat Kejari Solo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemasangan Baliho Ulang Tahun Jokowi
PlatMerah.com, Solo – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solo terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan ulang tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) di beberapa titik Kota Solo.
Gugatan ini diajukan karena menurut LP3HI, Kejari Solo belum memberikan tindak lanjut yang jelas atas laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh dua warga Solo, Budi Kuswanto dan Tri Sapto, pada 3 Juli 2026. Mereka melaporkan Wali Kota Solo, Respati Ardi, yang diduga memasang tujuh baliho ucapan selamat ulang tahun Jokowi dengan menggunakan dana yang diduga berasal dari anggaran Pemerintah Kota Solo.
Latar Belakang Kasus
Pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 Presiden Jokowi di Solo menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penggunaan dana yang tidak transparan. Pihak pelapor mempertanyakan apakah baliho tersebut menggunakan uang pribadi Wali Kota atau menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo. Jika menggunakan APBD, hal ini perlu diproses secara hukum karena terkait penggunaan uang rakyat.
Langkah Hukum yang Dilakukan
LP3HI melalui kuasa hukum Arif Sahudi telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada 12 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ini menuntut pemeriksaan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah oleh Kejari Solo.
Selain itu, pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum pelapor, Muhammad Arnas, mengirim surat resmi kepada Kejari Solo untuk meminta kejelasan sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti. LP3HI dan pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Respons dan Harapan
Pihak pelapor dan LP3HI menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menuntut kepastian hukum terkait penggunaan dana untuk pemasangan baliho tersebut. Mereka menilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran publik dilakukan sesuai aturan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Jadwal Sidang
Sidang perdana gugatan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Solo. Proses ini menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan transparansi penggunaan dana publik dan penegakan hukum yang adil di tingkat daerah. Masyarakat menanti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap pejabat publik dan pengelolaan keuangan daerah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













