KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing

KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing

PlatMerah.com, Kuantan Singingi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga sekitar 50 persen dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Fakta Utama Temuan KPK

Dalam penyidikan yang masih berjalan, KPK menemukan indikasi pemotongan TPP ASN secara signifikan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pemotongan tersebut mencapai sekitar 50 persen dari total TPP ASN.

Selain itu, ditemukan pula indikasi bahwa staf dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing diduga diminta menyumbang untuk menutupi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengembalikan dana yang menjadi temuan tersebut.

Praktik Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi

KPK juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Penyidik menelusuri proses lelang jabatan strategis, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Sekretaris Daerah Kuansing.

Selain perkara jual beli jabatan, penyidikan dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suhardiman terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas juga masih dikembangkan.

Konteks Kasus dan Perkembangan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, yang kemudian menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan, yaitu Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Temuan terbaru yang meliputi dugaan pemotongan TPP ASN dan penggalangan dana dari ASN untuk menutupi temuan BPK menjadi bagian penting dalam proses pendalaman penyidikan. KPK memastikan seluruh fakta tersebut akan diperkuat untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

Sikap tegas KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup