Kasus Pengeroyokan, Eks Anggota DPRD Bekasi Ditahan Tanpa Borgol-Rompi Tahanan
PlatMerah.com, Bekasi – Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025. Penahanan dilakukan tanpa menggunakan borgol maupun rompi tahanan saat Nyumarno dan dua tersangka lainnya dibawa menuju mobil tahanan di Lapas Cikarang.
Penahanan dan Proses Hukum
Nyumarno bersama dua tersangka lain berinisial EB dan B mulai ditahan sejak 29 Juli 2026 di Lapas Cikarang setelah Kejari menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Metro Bekasi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menyatakan seluruh berkas penyidikan telah lengkap dan proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Menurut Fajar, penahanan ini memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam hukum acara pidana dengan adanya minimal dua alat bukti yang cukup serta ancaman hukuman yang tinggi berdasarkan pasal yang disangkakan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Peristiwa dan Dugaan Kasus
Perkara pengeroyokan ini bermula dari insiden di sebuah restoran di Desa Cibatu, Cikarang Selatan, pada Oktober 2025. Nyumarno dan tersangka lain diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria akibat kesalahpahaman. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih, sesuai ketentuan yang berlaku.
Fakta Tambahan
- Nyumarno diketahui telah diberhentikan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
- Pada saat penahanan, Nyumarno mengenakan kaos polo hitam, tidak menggunakan rompi tahanan, dan tangannya tidak terborgol, namun pengamanan tetap ketat dengan petugas yang memegang tali ties merah.
- Penahanan dilakukan sebagai langkah lanjut setelah verifikasi identitas dan kelengkapan barang bukti oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini masih akan terus berlanjut melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Cikarang. Publik menantikan perkembangan yang akan memberikan kejelasan atas dugaan pengeroyokan yang melibatkan mantan anggota legislatif tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













