Roy Suryo Jalani Sidang Putusan Praperadilan Jilid III Hari Ini
PlatMerah.com, Jakarta – Roy Suryo menjalani sidang putusan praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sidang ini terkait gugatan ganti rugi yang diajukan Roy atas proses penangkapan dan penahanan dirinya dalam perkara dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sidang Putusan Praperadilan Jilid III
Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.25 WIB, dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Dalam sidang tersebut, Roy menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 206 juta, yang terdiri dari Rp 106 juta kerugian materiil dan Rp 100 juta kerugian immateriil.
Tanggapan Roy Suryo Menjelang Sidang
Menjelang persidangan, Roy menyatakan siap menerima apa pun hasil putusan hakim. Ia berharap permohonannya dikabulkan, namun tetap bersyukur apabila hasilnya berbeda. Roy juga menegaskan bahwa apabila permohonannya tidak dikabulkan, hal tersebut akan menjadi pertanyaan karena pada praperadilan jilid I, hakim telah menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap dirinya tidak sah.
“Konsekuensi dari tidak sahnya penahanan, penangkapan, dan juga penggeledahan adalah berhak mendapatkan ganti rugi,” ujarnya. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada hakim tunggal, I Ketut Darpawan, untuk memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya bagi semua pihak.
Konteks dan Perkembangan Sebelumnya
Gugatan ini diajukan setelah putusan praperadilan jilid I yang menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah. Namun, pada praperadilan jilid II, hakim menolak permohonan Roy yang menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum Roy Suryo yang berkaitan dengan kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Dampak dan Harapan
Putusan dari sidang praperadilan jilid III ini akan menentukan apakah Roy Suryo berhak mendapatkan ganti rugi atas proses hukum yang dianggapnya tidak sah tersebut. Keputusan hakim diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak terkait.
Roy Suryo juga menyampaikan bahwa apabila permohonannya dikabulkan, ia berencana memberikan ganti rugi tersebut kepada pihak-pihak yang lebih berkepentingan atau lebih berhak menerimanya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












