Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Sumsel Bekuk Bandar Sabu 204 Gram di Ogan Ilir

Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Sumsel Bekuk Bandar Sabu 204 Gram di Ogan Ilir

Operasi Polisi yang Menembus Jaringan Bandar Narkoba

Plat Merah – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap jaringan narkotika. Kali ini, tim Unit I Subdit III berhasil mengamankan 204,19 gram sabu dari tangan Andre Prayoga (28), seorang bandar yang beroperasi di Desa Krinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Operasi yang dilakukan dengan metode undercover buy ini menjadi contoh penerapan strategi modern dalam pemberantasan narkoba.

Strategi Penipuan untuk Membongkar Jaringan

Menurut Kombes Yulian Perdana, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, operasi dimulai dengan pendekatan intensif terhadap tersangka melalui komunikasi terkendali. Tim menyamar sebagai pembeli potensial dan memesan sabu sebesar 200 gram senilai 100 juta rupiah. Andre, yang dikenal dengan julukan “Yoga”, setuju melakukan transaksi di rumahnya sendiri.

“Proses penipuan yang terencana dengan baik membutuhkan koordinasi tinggi. Anggota yang menyamar harus bisa mempertahankan kredibilitas hingga titik penyerahan barang,” jelas Yulian. Setelah memperlihatkan uang sebagai tanda jelas niat pembelian, tersangka diminta menunggu sementara barang dipesan.

Kronologi Penangkapan

Proses operasi dapat dijelaskan dalam langkah-langkah berikut:

  1. Pemesanan sabu via komunikasi terkendali selama beberapa hari
  2. Transaksi uang sebagai bukti kesungguhan pembelian
  3. Menunggu kurang lebih 1 jam untuk “pengambilan” sabu
  4. Penangkapan saat tersangka menyerahkan bungkusan plastik putih

Analisis Hukum dan Dampak Sosial

Andre dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No.35/2009 yang mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I. Pasal ini membawa risiko hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati. Selain itu, tersangka juga terancam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1/2026 yang baru direvisi. Tabel berikut menunjukkan detail hukumnya:

PasalUraianHukuman Minimal
114 Ayat 2 UU 35/2009Kepemilikan narkotika golongan I5 tahun penjara
609 Ayat 2 Huruf a UU 1/2026Kepemilikan narkotika dalam jumlah besar10 tahun penjara

Implikasi untuk Wilayah Sumatera Selatan

Penangkapan ini memiliki implikasi signifikan bagi keamanan wilayah. Dengan mengamankan 204 gram sabu, pihak berwajib menghalangi distribusi narkoba yang bisa mencapai puluhan konsumen. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan, Sumatera Selatan menduduki posisi ke-5 di Indonesia dalam kasus narkotika tahun 2025.

Menurut pakar hukum narkotika, operasi ini menunjukkan bahwa:

  • Metode undercover tetap efektif meski membutuhkan sumber daya besar
  • Pengadopsian UU No.1/2026 memperkuat alat hukum penegak
  • Desa Krinjing teridentifikasi sebagai titik lalu lintas narkoba penting

Strategi Pemecahan Masalah Narkoba

Menyikapi keberhasilan operasi ini, Kapolda Sumsel menekankan perlunya pendekatan holistik:

  • Peningkatan patroli di wilayah rawan
  • Penguatan sistem informasi masyarakat
  • Kerja sama lintas instansi dengan BNN dan Bareskrim
  • Pembinaan komunitas anti-narkoba di tingkat desa

Operasi ini juga mengungkap tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Dengan semakin canggihnya teknologi, para bandar narkoba mulai beralih ke transaksi daring yang lebih sulit diawasi. Namun, keberhasilan operasi di Krinjing menunjukkan bahwa dengan strategi yang tepat, pemberantasan narkoba tetap bisa dilakukan secara efektif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup