Diduga Korupsi Proyek Infrastruktur, Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Polda Riau: Analisis Politik dan Dampak Sosial

Diduga Korupsi Proyek Infrastruktur, Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Polda Riau: Analisis Politik dan Dampak Sosial

Kronologi dan Konteks Penyelidikan

Plat Merah – Pada Senin (22/6/2026), Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di tiga proyek infrastruktur senilai total Rp1,2 triliun yang dilaksanakan pada periode 2021-2024. Proyek-proyek tersebut termasuk pembangunan jalan lintas kabupaten, rehab jembatan, dan pengadaan alat berat.

Biodata Singkat Afrizal Sintong

  • Nama Lengkap: Afrizal Sintong
  • Masa Jabatan Bupati Rohil: 2020-2024
  • Prestasi Terkenal: Pembangunan 20 jalan baru di daerah terpencil
  • Latar Belakang: Mantan anggota DPRD Riau

Detil Proyek yang Diselidiki

ProyekTahun PelaksanaanNilai AnggaranStatus Proyek
Pembangunan Jalan Raya Pasir Tengah2021Rp350 miliarBelum selesai 80%
Rehab Jembatan Desa Tanjung Baru2022Rp280 miliarProgres 35%
Pengadaan Alat Berat Komersial2023Rp570 miliarBelum dikonfirmasi

Analisis Politik dan Hukum

Kasus ini memicu spekulasi politik di provinsi Riau, khususnya terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema korupsi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum menemukan bukti kuat hubungan antara Afrizal dengan anggota legislatif atau eksekutif lainnya.

  • Sistem e-KPKNL di Rohil diduga tidak sepenuhnya dipatuhi
  • Vendor proyek dilaporkan berasal dari perusahaan milik keluarga
  • Proses lelang dianggap tidak transparan berdasarkan laporan masyarakat

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kasus ini berpotensi memicu kekecewaan publik terhadap sistem pemerintahan daerah. Survei terbaru menunjukkan 67% warga Rohil kecewa dengan kinerja Pemkab terkait pembangunan infrastruktur. Selain itu, investasi swasta di sektor konstruksi Rohil turun 25% sejak 2023.

Reaksi Pihak Terkait

Gubernur Riau, Syamsuar, menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil penyelidikan sebelum memberikan komentar. Sementara itu, komunitas anti-korupsi mengapresiasi langkah polisi, tetapi menuntut investigasi lebih dalam terhadap aliran dana.

Proses Hukum Lanjutan

Berdasarkan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelidikan dapat berlanjut ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan. Proses ini membutuhkan waktu 30-90 hari. Jika terbukti bersalah, terdakwa bisa dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup