Diduga Korupsi Proyek Infrastruktur, Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Polda Riau: Analisis Politik dan Dampak Sosial
Kronologi dan Konteks Penyelidikan
Plat Merah – Pada Senin (22/6/2026), Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di tiga proyek infrastruktur senilai total Rp1,2 triliun yang dilaksanakan pada periode 2021-2024. Proyek-proyek tersebut termasuk pembangunan jalan lintas kabupaten, rehab jembatan, dan pengadaan alat berat.
Biodata Singkat Afrizal Sintong
- Nama Lengkap: Afrizal Sintong
- Masa Jabatan Bupati Rohil: 2020-2024
- Prestasi Terkenal: Pembangunan 20 jalan baru di daerah terpencil
- Latar Belakang: Mantan anggota DPRD Riau
Detil Proyek yang Diselidiki
| Proyek | Tahun Pelaksanaan | Nilai Anggaran | Status Proyek |
|---|---|---|---|
| Pembangunan Jalan Raya Pasir Tengah | 2021 | Rp350 miliar | Belum selesai 80% |
| Rehab Jembatan Desa Tanjung Baru | 2022 | Rp280 miliar | Progres 35% |
| Pengadaan Alat Berat Komersial | 2023 | Rp570 miliar | Belum dikonfirmasi |
Analisis Politik dan Hukum
Kasus ini memicu spekulasi politik di provinsi Riau, khususnya terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema korupsi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum menemukan bukti kuat hubungan antara Afrizal dengan anggota legislatif atau eksekutif lainnya.
- Sistem e-KPKNL di Rohil diduga tidak sepenuhnya dipatuhi
- Vendor proyek dilaporkan berasal dari perusahaan milik keluarga
- Proses lelang dianggap tidak transparan berdasarkan laporan masyarakat
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kasus ini berpotensi memicu kekecewaan publik terhadap sistem pemerintahan daerah. Survei terbaru menunjukkan 67% warga Rohil kecewa dengan kinerja Pemkab terkait pembangunan infrastruktur. Selain itu, investasi swasta di sektor konstruksi Rohil turun 25% sejak 2023.
Reaksi Pihak Terkait
Gubernur Riau, Syamsuar, menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil penyelidikan sebelum memberikan komentar. Sementara itu, komunitas anti-korupsi mengapresiasi langkah polisi, tetapi menuntut investigasi lebih dalam terhadap aliran dana.
Proses Hukum Lanjutan
Berdasarkan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelidikan dapat berlanjut ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan. Proses ini membutuhkan waktu 30-90 hari. Jika terbukti bersalah, terdakwa bisa dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











