Ketua KONI Lahat Dihukum Tiga Tahun Enam Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Korupsi Dana Hibah KONI Lahat: Kecaman Kepemimpinan Olahraga
Plat Merah – Putusan Mahkamah Negeri Palembang yang menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Lahat (26/6) menjadi sorotan publik. Kalsum Barifi, Ketua Umum KONI Lahat, divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta dan wajib membayar uang pengganti lebih dari Rp2 miliar. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Lahat mengungkap kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Kronologi Penyidikan dan Putusan
| Nama Terdakwa | Jabatan | Hukuman | Denda | Uang Pengganti |
|---|---|---|---|---|
| Kalsum Barifi | Ketua Umum | 3 tahun 6 bulan | Rp100 juta | Rp2,3 miliar |
| Amrul Husni | Bendahara Umum | 2 tahun 6 bulan | Rp50 juta | Rp60 juta |
| Andika Kurniawan | Wakil Bendahara II | 1 tahun | Rp50 juta | Rp50 juta |
| Weter Afriansyah | Wakil Bendahara Umum | 1 tahun 6 bulan | Rp50 juta | Rp40 juta |
Mekanisme Penyimpangan Dana Hibah
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa melakukan dua skema korupsi utama:
- Pemotongan Dana Hibah: Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan olahraga nasional dipotong secara sistematis sebelum diberikan ke cabang olahraga.
- Cashback: Terdakwa meminta komisi dari cabor penerima dana hibah sebagai bentuk “imbang-imbang”.
Dampak pada Ekosistem Olahraga Nasional
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlemah kredibilitas KONI sebagai lembaga pengelola olahraga. Analisis dari Institut Studi Antikorupsi Indonesia (ISA) menunjukkan:
- Program pelatihan atlet di Lahat terhambat karena dana yang seharusnya digunakan untuk biaya pelatih, perlengkapan, dan turnamen digelapkan.
- Minimnya transparansi dalam pengelolaan dana memicu kecurigaan publik terhadap laporan keuangan KONI daerah lain.
- Proses rekrutmen atlet muda terganggu karena kepercayaan pihak sponsor terhadap lembaga olahraga melemah.
Kronologis Kasus Secara Lengkap
| 2022 | Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi Rp3,3 miliar dari audit internal KONI Lahat |
|---|---|
| Januari 2024 | Empat tersangka ditetapkan sebagai terdakwa |
| Februari 2025 | JPU menuntut hukuman maksimal sesuai kerugian negara |
| Agustus 2025 | Para terdakwa mengajukan banding |
| 26 Juni 2026 | Verdict dikeluarkan dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan |
Kritik terhadap Sistem Pengawasan
Para pakar hukum menyoroti kelemahan dalam sistem tata kelola dana hibah olahraga:
- Minimnya keterbukaan publik terhadap laporan keuangan KONI daerah
- Tidak adanya mekanisme audit independen berkala
- Proses seleksi penggunaan dana masih bergantung pada keputusan eksekutif KONI
Reaksi dari Tokoh Olahraga
Menteri Pemuda dan Olahraga RI dalam keterangan resmi menyatakan: “Kasus ini menjadi momentum untuk merevisi regulasi dana hibah olahraga. Kami akan mengusulkan sistem e-budgeting yang terintegrasi dengan platform transparansi nasional.”
Implikasi Hukum dan Sosial
Beberapa implikasi dari kasus ini meliputi:
- Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan terhadap dana hibah meningkat
- Potensi reformasi sistem pengelolaan dana olahraga daerah
- Peningkatan tekanan terhadap KONI pusat untuk menjamin akuntabilitas
Putusan ini juga mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pengembangan olahraga di tingkat akar rumput. Kepercayaan publik, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dibangun, bisa hancur dalam waktu singkat karena penyimpangan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjaga nilai-nilai sportivitas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











