Gus Yaqut Tiba di PN Jakpus Jelang Sidang Perdana Doakan Lancar

Gus Yaqut Tiba di PN Jakpus Jelang Sidang Perdana Doakan Lancar

PlatMerah.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia datang sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Persiapan dan Doa Menjelang Sidang

<pSaat ditanya wartawan mengenai persiapannya menghadapi sidang, Gus Yaqut meminta doa agar proses hukum berjalan lancar dan semua hal baik dapat terlihat. Ia juga menyatakan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik. Istri Gus Yaqut, Eny Retno, yang mendampingi, turut meminta doa agar persidangan berlangsung dengan baik dan adil. Ia menegaskan keluarga sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dukungan dari Pendukung

Sejumlah pendukung Gus Yaqut telah menunggu kedatangannya sejak pagi di ruang sidang. Ketika memasuki ruang sidang, para pendukung mencium tangan Gus Yaqut berkali-kali sambil mengumandangkan selawat bersama-sama, menunjukkan dukungan kuat kepada mantan Menteri Agama tersebut.

Kronologi Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam alokasi 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, termasuk Gus Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama, dan dua petinggi biro travel swasta.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Modus yang diduga dilakukan adalah manipulasi aturan kuota haji yang semula ditetapkan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Gus Yaqut diduga mengubah rasio tersebut menjadi 50:50 secara sepihak. Sisa kuota ini diduga diperjualbelikan sebagai “jalur kilat” yang menguntungkan biro travel swasta secara ilegal.

Pernyataan Gus Yaqut dan Kuasa Hukum

Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut membantah tudingan KPK tersebut. Saat proses penahanan, ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kuota haji. Gus Yaqut mengaku tindakannya bertujuan untuk keselamatan jemaah haji, bukan untuk keuntungan pribadi.

Proses Hukum dan Harapan Keadilan

Sidang perdana ini menjadi tahap awal proses hukum yang dihadapi Gus Yaqut. Keluarga dan pendukung berharap persidangan berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga berharap agar kebenaran dan keadilan dapat terungkap dalam proses pengadilan ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup