5 Kepala Daerah Kena OTT, Ini Kata Gubernur Luthfi
Gubernur Luthfi Respons OTT terhadap 5 Kepala Daerah di Jawa Tengah
PlatMerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima kepala daerah di Jawa Tengah sepanjang tahun 2026. Terbaru, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menjadi kepala daerah kelima yang terjerat OTT KPK setelah sebelumnya Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Wali Kota Cilacap, dan Bupati Sukoharjo juga terkena tindakan serupa.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang dijalankan KPK.
Langkah Pencegahan Korupsi di Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berulang kali melaksanakan berbagai upaya pencegahan korupsi kepada seluruh kepala daerah di wilayahnya. Di antaranya:
- Retret kepala daerah secara berkala untuk penguatan integritas.
- Pendidikan antikorupsi yang melibatkan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Deputi Pencegahan KPK.
- Penandatanganan pakta integritas oleh kepala daerah.
- Pengumpulan bupati dan wali kota untuk penguatan integritas dan peringatan agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama setelah kasus OTT sebelumnya.
Gubernur Luthfi menegaskan, “Kami sudah sampai menegaskan berulang kali, dan setelah ada OTT pun kami kembali mengumpulkan kepala daerah untuk memberikan penguatan dan peringatan.”
Sistem Merit dalam Pengisian Jabatan
Menanggapi dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Gubernur Luthfi meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari KPK. Ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan yang didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan profesionalisme.
Menurut Luthfi, sistem ini tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan tetapi juga di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia menambahkan prinsip “no titip-titip, no jastip” sebagai bagian dari pelaksanaan sistem tersebut.
“Jabatan adalah amanah. Kami melanjutkan sistem yang telah dibangun oleh gubernur terdahulu dan akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran,” jelas Gubernur Luthfi.
Pesan untuk Pejabat Publik
Gubernur Luthfi juga mengingatkan seluruh pejabat publik, termasuk kepala daerah dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Tidak boleh mengambil uang atau meminta bayaran. Semua tindakan harus sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













