Komisi III Kaji Pembentukan Lembaga Baru Khusus Perampasan Aset
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi III DPR tengah mengkaji pembentukan lembaga baru yang berdiri secara independen khusus mengelola hasil perampasan aset. Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang selama ini terjadi karena pengelolaan aset tersebar di berbagai institusi.
Usulan Pembentukan Lembaga Khusus
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa sejumlah usulan telah diterima untuk mendirikan satu lembaga khusus yang mengelola perampasan aset secara terpadu. Menurutnya, lembaga ini akan mengintegrasikan fungsi pengelolaan aset yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga lain agar tidak terjadi duplikasi tugas.
Kebutuhan Pengelolaan Terpadu
Sahroni menjelaskan, keberadaan lembaga baru diperlukan agar proses pengamanan dan peralihan aset hasil tindak pidana dapat berlangsung lebih fokus dan efektif. Dengan lembaga independen, diharapkan pengelolaan aset tidak saling tumpang tindih antara aparat penegak hukum yang berbeda.
Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Menurut Sahroni, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian karena melibatkan banyak aspek hukum dan kelembagaan. Ia menepis anggapan bahwa DPR memperlambat proses pembahasan RUU tersebut. Komisi III DPR terus mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan demi menghasilkan regulasi yang komprehensif dan diterima semua pihak.
Opsi Lembaga Baru vs Optimalisasi Lembaga Lama
Saat ditanya apakah pembentukan lembaga baru lebih tepat dibandingkan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, Sahroni menyatakan opsi pembentukan lembaga baru dapat dipertimbangkan. Namun, apabila lembaga baru didirikan, lembaga lama dengan fungsi serupa sebaiknya dilebur agar tidak terjadi duplikasi kewenangan dan memudahkan pengawasan.
Kajian Lanjutan dan Harapan
Konsep kelembagaan ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR. Berbagai masukan dari narasumber dan pihak terkait terus dihimpun agar RUU Perampasan Aset yang difinalisasi dapat memenuhi harapan masyarakat dan tidak menimbulkan ketidakpuasan.
Sahroni menyatakan dukungannya agar lembaga baru tersebut berdiri sendiri secara independen, sehingga fokus pada pengamanan dan peralihan aset tanpa benturan kewenangan dengan aparat lain seperti Kejaksaan dan KPK.
Manfaat Lembaga Terpadu
- Mempercepat proses pengelolaan aset hasil tindak pidana.
- Menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
- Meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan perampasan aset.
- Menciptakan satu pusat koordinasi yang fokus pada pengamanan aset negara.
Dengan pembentukan lembaga baru ini, diharapkan pengelolaan aset hasil tindak pidana dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan terkoordinasi dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













