Mahfud MD Soroti Dugaan Industri Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah

Mahfud MD Soroti Dugaan Industri Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah

PlatMerah.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti dugaan praktik industri hukum dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mahfud menilai hampir mustahil Febrie lolos dari jerat hukum, kecuali ada praktik yang ia sebut sebagai industri hukum yang bekerja secara masif, melanggar hukum, dan bertentangan dengan akal sehat publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube Leon Hartono yang tayang pada Rabu (29/7/2026). Ia mengkhawatirkan proses hukum terhadap Febrie hanya dilokalisir pada dua tersangka, yaitu Febrie dan pengacara Don Ritto, sementara pihak lain yang diduga terlibat tidak tersentuh. Mahfud menegaskan bahwa perkara ini memiliki rangkaian peristiwa yang lebih luas dan perlu diusut secara menyeluruh.

Kekhawatiran Lokalisir Perkara

Mahfud mengaku sejak awal mengkhawatirkan munculnya praktik industri hukum, yakni upaya merekayasa proses hukum sehingga pertanggungjawaban pidana hanya berhenti pada sebagian pihak. “Yang saya khawatirkan sekarang hanya dilokalisir. Tidak dibebaskan, tetapi cukup dua orang saja yang diproses, padahal ada banyak entitas dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan,” ujarnya.

Menurut Mahfud, tantangan terbesar dalam kasus ini bukan lagi soal pembuktian tindak pidana, melainkan memastikan proses hukum berjalan independen, tanpa intervensi, dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu. Ia menekankan pentingnya pengawasan publik agar penanganan perkara tetap sesuai koridor hukum.

Sorotan atas Aset Sitaan

Mahfud juga menyoroti besarnya aset yang disita penyidik berupa uang tunai Rp460 miliar dan emas seberat 74 kilogram. Ia mempertanyakan klaim bahwa aset tersebut merupakan titipan untuk sebuah yayasan sosial. “Tidak masuk akal ada orang menitipkan dana sebesar itu untuk yayasan sosial. Rp460 miliar ditambah 74 kilogram emas. Mengapa tidak disimpan di bank? Mengapa justru disembunyikan dan dikuasai pihak lain?” katanya.

Mahfud menyarankan penyidik menggunakan mekanisme follow the money sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri asal-usul aset tersebut. Ia mencontohkan, klaim titipan bisa diuji dengan meminta pembukaan brankas menggunakan kode akses yang sah kepada pihak yang mengaku menitipkan. “Jika memang titipan, buka saja brankasnya. Sebutkan nomor kodenya. Jika tidak bisa, maka perlu dipertanyakan kebenarannya,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Febrie Adriansyah ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Agung sejak 24 Juli 2026 dan dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari. Don Ritto lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2026, kemudian dilimpahkan ke Kejagung dengan status tahanan. Keduanya dijerat pasal korupsi dan TPPU terkait tiga kasus besar, yaitu dugaan korupsi dan pengaturan perkara PT Asabri, pasokan batu bara PLTU untuk PT PLN yang sempat memicu blackout, serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.

Pakar hukum tata negara Abdul Rahmatullah Rorano meminta penyidikan dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel tanpa dipengaruhi opini publik. Menurutnya, proses hukum yang terbuka akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya dugaan intervensi. Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik sehingga penanganannya harus objektif, transparan, dan bebas hambatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Febrie maupun Kejagung terkait pernyataan Mahfud. Pengawasan publik diharapkan terus mengawal proses hukum agar kasus ini dapat diusut tuntas tanpa pandang bulu.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup