KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT Suap Proyek, Kekayaan Rp 10 Miliar Disorot

KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT Suap Proyek, Kekayaan Rp 10 Miliar Disorot

Plat Merah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk kepala daerah. Kali ini, Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026. Penangkapan tersebut menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Langkat, yang sebelumnya juga ditinggalkan oleh pendahulunya, Terbit Rencana Peranginan-angin, yang terjerat kasus serupa.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total tujuh orang, termasuk Syah Afandin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat, dan lima pihak swasta. Penangkapan dilakukan di rumah pribadi Bupati yang berlokasi di Medan, bukan saat menghadiri acara APKASI seperti informasi yang sempat beredar. KPK langsung menyegel sejumlah lokasi untuk mengamankan barang bukti sebelum penyidikan resmi dimulai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. “Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Tim penyidik juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diterima oleh Bupati Langkat.

Budi menambahkan bahwa KPK akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain atau gratifikasi yang diterima oleh Syah Afandin. “Akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” jelasnya.

Syah Afandin bukanlah nama baru dalam peta politik Sumatera Utara. Ia adalah adik dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. Sebelum menjadi bupati, ia pernah menjadi anggota DPRD Sumut dan kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat mendampingi Terbit Rencana Peranginan-angin. Setelah Terbit ditangkap KPK pada 2022, Syah Afandin diangkat menjadi Plt Bupati, lalu terpilih secara definitif pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti, istri dari Terbit.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Syah Afandin yang diserahkan pada 31 Maret 2026 mencatat total kekayaannya mencapai Rp 10.670.002.596. Harta terbesarnya berasal dari properti senilai Rp 5,95 miliar, termasuk tanah dan bangunan seluas 180 m²/469 m² di Medan senilai Rp 4 miliar. Kekayaan ini menjadi sorotan publik di tengah dugaan korupsi yang menjeratnya.

Syah Afandin merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Menyusul penangkapannya, PAN mengambil langkah cepat dengan menonaktifkannya dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara. Kepemimpinan DPW sementara diambil alih oleh DPP PAN. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan permohonan maaf kepada publik. “PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, Syah Afandin menjadi kepala daerah kesembilan yang bermasalah hukum sepanjang 2026. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Rencananya, Syah Afandin akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan proyek di daerah, terutama di Kabupaten Langkat yang kini harus kembali menghadapi kekosongan kepemimpinan akibat ulah korupsi. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup