Kondektur Bus Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Berujung Ditangkap di Tol Banyumanik

Kondektur Bus Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Berujung Ditangkap di Tol Banyumanik

PlatMerah.com, Semarang – Seorang kondektur bus berinisial DM (38) yang juga warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap oleh polisi karena terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di atas bus antarkota yang melintas di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan transportasi umum. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, personel Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, serta petugas Jasa Marga melakukan pengawasan di Gerbang Tol Banyumanik.

Pada Kamis (30/7) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menghentikan bus jurusan Magetan-Cileungsi dan mengamankan DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur bus. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu seberat 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen pada tas ransel hitam miliknya.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa:

  • Timbangan digital
  • Plastik klip kosong
  • Pipet kaca
  • Alat isap sabu
  • Gunting
  • Korek api
  • Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika

Keterangan Pelaku dan Penyelidikan

DM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Barang tersebut diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram, untuk kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

Kombes Pol Yos Guntur, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan dan pemasok yang lebih besar. Polda Jateng berkomitmen menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga pelaku utama.

Penggunaan Transportasi Umum sebagai Sarana Peredaran

Menurut Kombes Pol Yos Guntur, jaringan narkoba kerap memanfaatkan berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk menggunakan transportasi umum sebagai media distribusi barang haram tersebut. Oleh karena itu, sinergi antar instansi dan pihak terkait terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.

Ancaman Hukum

DM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dirangkaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, hukuman juga mengacu pada Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun hingga seumur hidup.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup