Selebgram Joiss Tersangka Penipuan Arisan Online dengan 140 Korban dari Aceh hingga Papua
PlatMerah.com, Surabaya – Selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online fiktif yang merugikan sekitar 140 korban dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
Fakta Utama Kasus Penipuan Arisan Online
Joiss menjalankan arisan online dengan modus menawarkan program arisan melalui akun media sosial yang diklaim aman, bersertifikasi, dan terpercaya. Namun, klaim tersebut terbukti palsu setelah penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga mobil mewah yaitu BMW type 328i tahun 2014 berwarna biru, Toyota Rush, dan Honda Brio. Selain itu, terdapat juga perangkat elektronik seperti iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa ponsel, tablet, dan laptop.
Modus Operandi dan Jaringan Penipuan
Joiss membangun kepercayaan korban dengan menampilkan testimoni dan menjanjikan keamanan serta legalitas arisan yang sesungguhnya fiktif. Ia bahkan membuat akun anggota fiktif untuk mengisi slot kosong agar arisan terlihat aktif dan diminati.
Selain itu, Joiss bekerja sama dengan sejumlah selebgram dan publik figur untuk mempromosikan arisan bodong tersebut, memperluas jangkauan dan menambah jumlah korban.
Sebaran Korban dan Wilayah Terdampak
Korban penipuan tersebar di banyak wilayah di Indonesia, antara lain:
- Aceh
- Kepulauan Riau
- Sumatera Barat
- Riau
- Lampung
- Sumatera Selatan
- Jambi
- Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Barat
- Makassar
- Bali
- Papua
Di Jawa Timur sendiri terdapat lima korban yang teridentifikasi.
Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman
Joiss dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Upaya Penyelidikan dan Pencegahan
Penyidik juga menyita beberapa rekening bank milik tersangka dan melakukan penyelidikan terkait pencucian uang yang diduga berasal dari hasil penipuan tersebut. Penegakan hukum diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran arisan online yang menjanjikan keuntungan tanpa bukti legalitas yang jelas.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi melalui media sosial, terutama untuk program investasi atau arisan yang belum jelas keabsahannya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













