KPK Duga Banyak Pihak Swasta Terlibat Kasus Suap HGB ATR/BPN Selain Summarecon

KPK Duga Banyak Pihak Swasta Terlibat Kasus Suap HGB ATR/BPN Selain Summarecon

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan banyak pihak swasta dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), selain PT Summarecon Agung Tbk. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan tersangka dari berbagai kalangan, termasuk pejabat ATR/BPN, politikus, dan pelaku swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa praktik suap ini tidak hanya melibatkan pengembang properti, tetapi juga individu-individu lain yang masih dalam proses pendalaman penyidikan. Salah satu pihak swasta yang menjadi sorotan adalah Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan bertindak sebagai perantara dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dugaan Suap dan Aliran Dana dalam Kasus HGB

Kasus ini bermula dari pengurusan izin HGB milik PT Summarecon Agung Tbk. Erwin diduga mematok tarif Rp2 miliar untuk memperlancar proses administrasi, namun Summarecon hanya menyetujui pembayaran sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, kepada Erwin melalui perantara Yaser dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026.

Selanjutnya, sebagian dana suap tersebut, yakni Rp200 juta, diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, sebagai fee untuk membuka blokir dan memecah HGB. Peran Erwin sebagai perantara menunjukkan adanya struktur bayangan di ATR/BPN yang melibatkan beberapa orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Struktur Bayangan dalam Pengelolaan Pertanahan

Budi Prasetyo menuturkan bahwa dalam kasus ini terdapat dua struktur organisasi di ATR/BPN, yaitu struktur resmi dan struktur bayangan. Struktur bayangan ini tercermin dari adanya lapisan-lapisan di luar organisasi resmi yang berperan sebagai pengepul dan pengelola uang suap serta penghubung antara pihak eksternal dan pejabat internal ATR/BPN.

Empat orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka diduga berperan dalam mengatur aliran dana serta memfasilitasi proses suap dan gratifikasi layanan pertanahan.

Riwayat Pemberian Suap Sebelumnya

KPK juga menyebutkan bahwa dugaan suap oleh PT Summarecon kepada oknum di ATR/BPN bukan kali pertama. Pada Maret 2026, diduga telah terjadi pemberian uang sebesar Rp300 juta terkait proses-proses HGB di lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Uang tersebut diberikan melalui Erwin yang memiliki akses langsung kepada pejabat di ATR/BPN.

Kasus ini kini sedang didalami lebih lanjut oleh KPK dengan fokus pada keterlibatan berbagai pihak swasta dan individu yang diduga berperan sebagai perantara dan penghubung suap di lingkungan pertanahan nasional.

Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar merupakan langkah tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan mengganggu tata kelola pertanahan di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat negara dan pihak swasta dalam praktik korupsi yang sistematis, serta menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proses perizinan pertanahan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup