Kontroversi Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’: Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Disomasi
Plat Merah – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein, tengah menjadi sorotan publik akibat lagu ciptaannya berjudul ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat‘. Lagu berbahasa Sunda ini menuai kontroversi karena liriknya dinilai merendahkan martabat perempuan. Polemik ini bermula dari unggahan di media sosial yang kemudian viral, memicu kritik dari warganet, aktivis perempuan, hingga anggota DPR. Bupati Purwakarta pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Dalam pernyataannya, Bupati Purwakarta menegaskan bahwa lagu tersebut merupakan refleksi perjalanan hidup pribadinya. ‘Saya mohon maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun, saya tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri,’ ujarnya di Purwakarta, Kamis (2/7/2026). Ia menjelaskan bahwa lagu itu berasal dari puisi yang ditulis pada tahun 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. Saat itu, ia mengaku berada dalam fase kehidupan yang menurutnya ‘nakal’, sehingga lahirlah ungkapan syukur karena diciptakan sebagai laki-laki.
Meski telah meminta maaf, Bupati Purwakarta belum memutuskan untuk menghapus lagu tersebut dari platform digital. Ia juga masih berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait somasi terbuka yang dilayangkan oleh Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH). Somasi bernomor 023/SOM/JBH/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 itu menyoroti tiga poin lirik yang dinilai menyerang integritas tubuh dan kesehatan reproduksi perempuan. Ketua JBH, Riyan Bintana, menyatakan bahwa lagu tersebut memuat diksi dan narasi yang bersifat misoginis serta merendahkan derajat perempuan secara vulgar.
Beberapa penggalan lirik yang dipersoalkan antara lain: ‘Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali’ (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali), ‘Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu’ (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara), serta ‘Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan’ (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan atau hamil). Menurut Riyan, diksi-diksi tersebut sama sekali tidak mencerminkan kritik sosial yang sehat, apalagi diproduksi oleh seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi panutan moral masyarakat.
Bupati Purwakarta sendiri mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan. ‘Kalau untuk kata-kata yang dianggap kontroversi saya minta maaf. Tetapi kalau untuk somasi, karena kaitannya dengan hukum, saya harus konsultasi dulu dengan lawyer saya,’ katanya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pihak Bupati Purwakarta mengenai langkah selanjutnya. Sementara itu, publik terus mendesak agar lagu tersebut ditarik dari peredaran sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga norma dan nilai-nilai sosial. Meskipun lagu tersebut diciptakan sebelum menjabat, sebagai figur publik, Bupati Purwakarta tetap harus mempertimbangkan dampak dari karyanya. Permintaan maaf yang disampaikan menjadi langkah awal, namun penyelesaian hukum dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa akan menjadi penentu kepercayaan masyarakat ke depannya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








