Lumajang Siapkan Unit Layanan Paspor, Warga Tak Perlu ke Jember
Latar Belakang: Perjalanan Panjang untuk Paspor
Plat Merah – Masyarakat Kabupaten Lumajang selama ini menghadapi tantangan signifikan dalam mengurus dokumen paspor. Jarak 55 kilometer ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember dan keterbatasan transportasi umum membuat proses administrasi menjadi merepotkan. Data internal Kantor Imigrasi Jember menunjukkan sekitar 85% dari 2.300 pengurusan paspor bulanan berasal dari wilayah Lumajang, menciptakan antrean yang sering kali mencapai 300 orang per hari. Bupati Indah Amperawati mengungkapkan, “Keterbatasan akses ini tidak hanya menguras waktu dan biaya, tetapi juga mengurangi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.”
Strategi Pemerintah: Hibah Aset dan Infrastruktur
Proyek Unit Layanan Paspor (ULP) akan memanfaatkan lahan seluas 1.200 m² di bekas kantor DPMPTSP Jalan Panjaitan. Pemkab menyiapkan anggaran Rp1,8 miliar untuk renovasi gedung, termasuk instalasi mesin sidik jari, sistem verifikasi wajah, dan ruang pendaftaran yang ramah disabilitas. Tabel di bawah ini menunjukkan perbandingan antara layanan saat ini dan proyeksi setelah ULP beroperasi:
| Aspek | Saat ini (Jember) | Setelah ULP (Lumajang) |
|---|---|---|
| Jarak ke Layanan | 55 km | 3 km |
| Jumlah Pengunjung Harian | 200+ | 100+ |
| Waktu Tunggu | 4-6 jam | 2-3 jam |
Analisis Ekonomi dan Sosial
Proyek ini diharapkan menghemat biaya transportasi sebesar Rp25 juta per bulan bagi warga Lumajang. Dengan efisiensi waktu yang diperoleh, pendapatan warga yang bekerja di sektor usaha kecil diperkirakan bisa bertambah 8-10% per bulan. Kepala Dinas Pariwisata Lumajang, Budi Santoso, menambahkan, “Ketersediaan paspor yang lebih mudah akan mendorong pertumbuhan pariwisata, terutama ke Taman Nasional Semeru.”
Proses Hibah Aset
Penyerahan aset melibatkan 3 tahap administrasi: inventarisasi barang, verifikasi keabsahan sertifikat, dan penandatanganan surat hibah. Kantor Imigrasi Jember sedang menyiapkan tim verifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Permenkeu No. 123/2025 tentang Manajemen Aset Pemda. Proses ini diperkirakan memakan waktu 45 hari kerja.
Perspektif Masyarakat
- Warga Desa Klakah, Siti Nurhasanah, mengatakan, “Anak saya yang bekerja di Malang sering kewalahan karena harus bolak-balik ke Jember.”
- Kelompok masyarakat disabilitas menyambut positif rencana aksesibilitas baru, meski menginginkan fasilitas tambahan seperti kursi roda.
Kronologi Proyek
- 26 Juni 2026: Pembicaraan antara Bupati dan Kantor Imigrasi Jember tentang lokasi dan mekanisme hibah.
- 15 Juli 2026: Serah terima dokumen hibah aset.
- 31 Agustus 2026: Selesai pekerjaan fisik dan uji coba sistem.
- Oktober 2026: Pelayanan penuh untuk masyarakat.
Dampak Jangka Panjang
Proyek ini berpotensi menjadi model pelayanan pemerintah daerah di Jawa Timur. Kementerian Dalam Negeri dalam RENSTRA 2024-2029 menargetkan 60% wilayah memiliki ULP paspor. Dengan keberhasilan Lumajang, kemungkinan akan ada desakan untuk mempercepat realisasi target tersebut. Namun, tantangan tetap ada: pemeliharaan perangkat biometrik dan keamanan data wajib diperhatikan.
Di sisi lain, keberadaan ULP juga mendorong kerja sama antarinstansi, seperti pelatihan petugas desa untuk mengedukasi masyarakat tentang tata cara pengurusan. Kepala Desa Randuagung, Sutrisno, menekankan, “Kami akan berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyosialisasikan layanan ini.”
Kehadiran ULP di Lumajang bukan sekadar penyederhanaan administratif, tetapi simbol komitmen pemerintah untuk membangun infrastruktur layanan yang inklusif. Dalam era digitalisasi pemerintahan, inisiatif ini menunjukkan bahwa kemajuan bukan hanya soal teknologi, tetapi juga aksesibilitas dan kenyamanan bagi warga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








