Kemenkum Babel Bahas Rekomendasi Perbaikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Bersama Pemda
Latar Belakang Kebijakan Nasional
Plat Merah – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan bebas tembakau untuk melindungi kesehatan publik. Selanjutnya, penyesuaian sanksi pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menambah urgensi bagi pemerintah daerah untuk menguatkan regulasi kawasan tanpa rokok (Kawasan Tanpa Rokok). Di tingkat provinsi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) melalui Kanwil Bangka Belitung memimpin upaya evaluasi dan penyempurnaan Perda yang telah diterbitkan sejak awal dekade ini.
Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Tahap I
Pada Senin, 29 Juni 2026, kantor wilayah Kemenkum Babel menyelenggarakan FGD secara hybrid di Pangkalpinang, Sumselupdate.com. Acara ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dan dihadiri perwakilan lima kabupaten/kota yang menjadi objek kajian: Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, dan Belitung Timur. Tujuan utama adalah memperoleh masukan, klarifikasi, serta menyamakan persepsi terkait hasil analisis lima Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Agenda utama FGD
- Presentasi hasil analisis normatif dan lapangan.
- Identifikasi isu krusial dan hambatan implementasi.
- Penyusunan arah rekomendasi pencabutan atau revisi Perda.
- Diskusi terbuka antara tim analis Kemenkum dengan pejabat daerah.
Analisis Temuan Utama
Tim Analisis dan Evaluasi menyoroti empat kelompok temuan utama yang terbagi antara aspek normatif, operasional, dan sosial.
1. Ketidaksesuaian Dasar Hukum
Beberapa Perda masih merujuk pada peraturan lama yang belum mengakomodasi Undang-Undang Nomor 17/2023. Contohnya, definisi kawasan bebas rokok masih mengabaikan area publik tertutup yang kini termasuk dalam cakupan UU tersebut.
2. Sanksi Pidana yang Tidak Sinkron
Sanksi administratif yang diterapkan di sebagian daerah tidak sejalan dengan ketentuan pidana baru yang diatur dalam UU No.1/2023 dan UU No.1/2026, sehingga menimbulkan kebingungan bagi penegak hukum.
3. Regulasi Rokok Elektronik
Perda yang ada belum mengatur secara eksplisit penggunaan rokok elektronik (e‑cigarette) di kawasan tanpa rokok, padahal tren konsumsi e‑cigarette meningkat signifikan di kalangan remaja.
4. Kendala Implementasi Lapangan
- Rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat karena kurangnya sosialisasi.
- Pengawasan yang belum optimal; aparat daerah belum memiliki protokol standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
- Koordinasi antar‑instansi (Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kepolisian) masih lemah.
- Absennya mekanisme monitoring dan evaluasi yang terukur, sehingga data pelanggaran tidak terdokumentasi dengan baik.
Rekomendasi dan Langkah Kedepan
Berdasarkan temuan, tim kerja mengusulkan pencabutan lima Perda yang menjadi objek kajian dan digantikan dengan satu Perda provinsi yang lebih terpadu, atau setidaknya revisi menyeluruh yang mengacu pada kerangka hukum nasional.
Rekomendasi Strategis
- Sinkronisasi definisi dan ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok dengan UU No.17/2023.
- Penyesuaian sanksi pidana sesuai dengan UU No.1/2023 dan UU No.1/2026, termasuk penambahan denda administratif yang progresif.
- Penambahan pasal khusus yang mengatur rokok elektronik dan vape, serta tata cara penegakan di area publik.
- Pembentukan tim lintas sektor di masing‑masing kabupaten/kota untuk mengembangkan SOP pengawasan dan edukasi masyarakat.
- Implementasi sistem monitoring digital berbasis aplikasi yang dapat merekam pelanggaran secara real‑time.
Data Ringkas Perda yang Dianalisis
| Kabupaten/Kota | Tahun Perda | Isu Utama |
|---|---|---|
| Bangka Barat | 2022 | Definisi kawasan belum mengakomodasi UU 2023 |
| Bangka Selatan | 2023 | Sanksi administratif tidak konsisten dengan UU KUHP 2023 |
| Bangka Tengah | 2021 | Kurangnya regulasi rokok elektronik |
| Belitung | 2024 | Kendala koordinasi lintas sektor |
| Belitung Timur | 2023 | Monitoring pelanggaran belum terintegrasi |
Dampak dan Implikasi Bagi Pemda dan Masyarakat
Penerapan rekomendasi diharapkan memberikan dampak multipel:
- Lingkungan yang lebih sehat: Penurunan eksposur asap rokok dan vape, khususnya bagi anak‑anak sekolah dan lansia.
- Peningkatan kepastian hukum: Dengan regulasi yang selaras, aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas dan konsisten.
- Efisiensi anggaran daerah: Penggunaan sistem monitoring digital mengurangi beban administrasi manual.
- Penguatan kapasitas institusional: Pelatihan SOP dan koordinasi lintas sektor meningkatkan profesionalitas pemerintah daerah.
- Pengaruh terhadap industri tembakau: Kebijakan yang lebih ketat dapat mendorong industri beralih ke produk yang lebih rendah risiko atau mempercepat regulasi produk alternatif.
Kronologi Kegiatan FGD Tahap I
- 28 Juni 2026 – Persiapan materi dan penyebaran undangan ke lima kabupaten/kota.
- 29 Juni 2026 – Pelaksanaan FGD hybrid di Pangkalpinang; presentasi hasil analisis dan diskusi terbuka.
- 30 Juni 2026 – Penyusunan notulen dan rangkuman temuan oleh tim Kemenkum Babel.
- 02 Juli 2026 – Pengiriman rekomendasi awal kepada pemerintah provinsi dan pemda terkait.
- 06 Juli 2026 – Publikasi berita resmi dan rencana FGD Tahap II yang akan melibatkan stakeholder masyarakat luas.
Penutup
FGD ini menegaskan komitmen Kemenkum Babel untuk tidak hanya melakukan kajian normatif, melainkan juga mendorong perubahan kebijakan yang aplikatif di lapangan. Dengan rekomendasi pencabutan dan penyusunan kembali Perda Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan wilayah Bangka Belitung dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tertib, dan mendukung kualitas hidup warga. Langkah selanjutnya adalah implementasi rekomendasi secara terkoordinasi, pemantauan berkelanjutan, dan evaluasi dampak jangka panjang yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








