Korupsi KUR Bank Sumsel Babel: JPU Pertahankan Tuntutan Hukuman Penjara hingga Uang Pengganti Rp3,06 Miliar
Plat Merah – Perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo kembali memasuki babak kritis. Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (17/06/2026), mencatat bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pleidoi) keenam terdakwa. Keputusan ini diambil setelah JPU menyatakan tetap berpegang pada tuntutan hukuman penjara dan uang pengganti yang diajukan sebelumnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi KUR
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana KUR, program pemerintah yang dirancang untuk mendukung UMKM. Bank Sumsel Babel, sebagai salah satu pelaksana KUR, diduga melakukan penyalahgunaan dana yang berujung pada kerugian negara. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar terkait praktik korupsi ini.
Detil Tuntutan hingga Uang Pengganti Miliaran Rupiah
JPU menuntut keenam terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti. Berikut rincian tuntutan untuk masing-masing terdakwa:
| Nama Terdakwa | Hukuman Penjara | Denda | Uang Pengganti |
|---|---|---|---|
| Erwan Hadi | 6 tahun | Rp200 juta subsider 80 hari kurungan | Rp3,06 miliar atau 3 tahun penjara |
| Wisnu Andrio Patra | 6 tahun | Rp200 juta subsider 80 hari kurungan | Rp1,1 miliar atau 3 tahun penjara |
| Juliantoro | 3 tahun 10 bulan | Rp100 juta subsider 60 hari kurungan | Rp600 juta atau 1 tahun 9 bulan penjara |
| Dasril | 2 tahun | Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan | Rp1 miliar atau 1 tahun penjara |
| Pabri Putra Dasalin | 2 tahun | Rp50 juta subsider 50 hari kurungan | Rp500 juta atau 1 tahun penjara |
| Mario Aska Pratama | 2 tahun | Rp50 juta subsider 50 hari kurungan | Rp300 juta atau 1 tahun penjara |
Kronologi Sidang dan Proses Hukum
Perkara ini sudah melewati beberapa tahapan. Berikut kronologi singkat:
- 17 Juni 2026: JPU membacakan tuntutan hukuman penjara dan uang pengganti.
- 17 Juli 2026: Terdakwa dan penasihat hukum mengajukan pleidoi.
- 18 Juli 2026: JPU menyatakan penolakan terhadap pleidoi dalam sidang replik.
- 20 Juli 2026: Sidang lanjutan untuk agenda duplik (pleidoi terdakwa) sebelum putusan.
Dampak dan Implikasi Kasus Korupsi
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terhadap pengelolaan dana pemerintah, terutama di sektor UMKM. Kerugian negara Rp8,7 miliar menggambarkan potensi penyalahgunaan sumber daya nasional yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kasus ini menyoroti kelemahan pengawasan internal bank dan sistem audit yang tidak memadai.
Dari sisi hukum, keberanian JPU menuntut uang pengganti menjadi contoh penting untuk mencegah akses terhadap kekayaan negara secara ilegal. Namun, efektivitas penegakan hukum bergantung pada kemampuan mengamankan aset terdakwa dan mengeksekusi putusan.
Respons Masyarakat dan Institusi Terkait
Koalisi Anti-Korupsi Sumatera Selatan (KAK-S2) menyambut positif sikap tegas JPU. “Putusan ini menjadi penegakkan hukum yang konsekuen. Kami berharap semua pihak terlibat diinvestigasi,” ujar Ketua KAK-S2, Andi Wijaya.
Bank Sumsel Babel, melalui pernyataan resmi, menyatakan akan mengikuti proses hukum sepanjang mungkin. “Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen memperbaiki tata kelola internal,” kata Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Teguh Prasetyo.
Presiden Direksi Bank Indonesia Wilayah Palembang, Rizki Aditya, menyoroti perlunya peningkatan transparansi dalam penyaluran dana KUR. “Kami mendorong sistem digitalisasi penuh untuk meminimalkan potensi korupsi,” imbuhnya.
Konteks Korupsi di Sektor KUR
Kasus ini bukan yang pertama. Dalam lima tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya 13 perkara korupsi terkait KUR di 6 provinsi. Total kerugian negara mencapai Rp43 miliar dari seluruh kasus tersebut.
Analisis dari Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan (LKHK) menunjukkan bahwa korupsi KUR umumnya terjadi pada tiga tahap: aplikasi, pencairan, dan pengawasan. Kelemahan sistem informasi dan kurangnya pelatihan audit menjadi celah utamanya.
“Kebijakan pemerintah harus diikuti dengan sistem monitoring yang ketat. UU No. 17/2014 tentang Pemilu sudah menetapkan mekanisme pengawasan, tapi implementasinya lemah,” papar pakar hukum Universitas Indonesia, Prof. Dian Rachmawati.
Kasus Bank Sumsel Babel menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku ekonomi. Penegakan hukum yang tegas, transparansi birokrasi, dan edukasi publik tentang risiko korupsi menjadi kunci mencegah kejadian serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






