Korupsi KUR Rp10 Miliar di Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Dituntut Penjara hingga 6 Tahun dan Uang Pengganti Miliaran
Plat Merah – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (17/6/2026). Total nilai kredit yang disalurkan secara tidak sah mencapai sekitar Rp10 miliar, dan negara diduga mengalami kerugian dalam jumlah miliaran rupiah.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi il Amin bersama hakim anggota.
Terdakwa Erwan Hadi selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo dituntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,06 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika masih kurang, diganti dengan pidana penjara tiga tahun.
Tuntutan serupa dijatuhkan kepada terdakwa Wisnu Andrio Patra: enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,1 miliar dengan ancaman pidana penjara tiga tahun jika tidak dilunasi. Sementara terdakwa Juliantoro dituntut tiga tahun 10 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, dan uang pengganti Rp600 juta dengan pidana pengganti satu tahun sembilan bulan.
Untuk terdakwa Dasril, JPU menuntut dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan, dan uang pengganti dengan ancaman pidana penjara satu tahun. Dua terdakwa lainnya, Pabri Putra Dasalin dan Mario Aska Pratama, masing-masing dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan uang pengganti diberikan kepada para terdakwa yang dinilai menikmati hasil korupsi, sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Praktik penyaluran KUR tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan total kredit sekitar Rp10 miliar. Dana kredit diduga dicairkan tidak sesuai ketentuan melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










