LHKPN Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Pemalang Hartanya Rp 761 Juta
PlatMerah.com, Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SBDO yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tercatat memiliki total kekayaan Rp 761 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
SBDO atau Setya Budi Dias Oktavianto diduga membocorkan informasi penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah dilakukan KPK terhadap Anom. Informasi tersebut kemudian digunakan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk melakukan pemerasan.
Rincian Harta Kekayaan Setya Budi Dias Oktavianto
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 19 Februari 2026, berikut rincian harta kekayaan Setya Budi Dias Oktavianto:
- Tanah dan bangunan di Kendal senilai Rp 490.000.000
- Kendaraan (mobil Suzuki Baleno, motor Honda Vario, dan Honda CB150R) senilai Rp 215.000.000
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 4.500.000
- Kas dan setara kas senilai Rp 57.100.000
- Utang sebesar Rp 5.000.000
Total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp 761.600.000.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa Setya Budi Dias Oktavianto mengetahui proses administrasi di KPK terkait penanganan perkara di Pemalang. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya. Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan,” kata Achmad Taufik.
Lilik Budi Suprianto kemudian menggunakan informasi tersebut untuk mendekati Bupati Anom Widiyantoro. Ia juga menunjukkan bahwa anaknya bekerja di KPK dan memiliki dokumen administrasi terkait penanganan perkara di Pemalang.
“Digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada bupati, sehingga bupati ini merasa ‘ah ini bisa dipercaya’ begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK. Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” sambungnya.
Dari aksi tersebut, keduanya menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar dari Bupati Anom. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan Anom terhadap sejumlah bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dugaan pemerasan ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor tentang pemerasan. Hingga saat ini, keduanya belum memberikan komentar resmi terkait kasus yang menjerat mereka.
Sikap Tegas KPK
Menanggapi kasus ini, KPK menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran di internal lembaga. KPK juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara atau praktik pemerasan yang melibatkan pegawai KPK.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












