Eks Stafsus Gus Yaqut Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta 3.000 Riyal, Ini Respons KPK
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah keterangan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang mengungkap adanya permintaan uang oleh 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Setiap anggota diduga meminta 3.000 riyal, meskipun Gus Alex hanya memberikan 1.500 riyal per orang sebagai “uang oleh-oleh”.
KPK menegaskan akan mencermati dan mengkaji seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan tersebut sangat penting dalam proses pembuktian, termasuk untuk mengungkap peran para terdakwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara.
Pengakuan Gus Alex dan Aliran Dana
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Gus Alex juga mengakui penerimaan sejumlah uang sebesar US$85.000 dari saksi Nur Faidzin alias Nanang, staf operasional biro travel Pesona Mozaik yang mengelola kuota haji khusus. Uang ini diterima dalam dua tahap, yaitu US$45.000 dan US$40.000, yang diserahkan secara simbolis dalam bungkus kurma di kediaman dan di sekitar rumahnya.
Dari total uang tersebut, sebagian diserahkan kepada pihak lain termasuk mantan Kasubdit Perizinan di Kementerian Agama. Penyerahan dana ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih karena travel tersebut memperoleh kuota haji khusus untuk memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.
Permintaan Uang oleh Anggota DPR dan Uang Oleh-Oleh
Gus Alex mengungkapkan bahwa selama kunjungan ke Arab Saudi, 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, ia hanya memberikan 1.500 riyal. Uang ini dijelaskan sebagai “uang oleh-oleh” yang dapat digunakan anggota DPR untuk berbelanja di lokasi. Permintaan ini juga melibatkan pimpinan Komisi VIII yang meminta Gus Alex memungut uang dari penyedia katering dan menyiapkan oleh-oleh.
Peran KPK dalam Mengungkap Kasus
KPK menegaskan bahwa seluruh keterangan yang muncul akan dianalisis secara seksama oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Hal ini bertujuan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk peran terdakwa dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar lebih.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Selain itu, terdapat sejumlah pihak lain termasuk penyelenggara ibadah haji khusus yang diduga turut memperkaya diri melalui praktik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan anggota DPR yang seharusnya menjaga integritas dalam pengelolaan kuota haji demi kepentingan masyarakat. KPK berkomitmen untuk mengungkap fakta secara transparan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi terkait permintaan uang oleh anggota DPR dan aliran dana dari travel haji menjadi bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya haji dan umrah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













