Respons Projo atas Aduan Dugaan Makar terhadap Budi Arie di Bareskrim

Respons Projo atas Aduan Dugaan Makar terhadap Budi Arie di Bareskrim

PlatMerah.com – Projo memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri atas dugaan makar. Aduan ini diajukan oleh Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) yang menilai ada indikasi tindak pidana makar dalam pernyataan Budi Arie.

Respons Projo Mengenai Aduan Dugaan Makar

Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu, menegaskan bahwa Projo menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, Silas menekankan bahwa pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan konteks yang menyertainya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Silas, tuduhan makar terhadap Budi Arie tidak dapat hanya berdasar pada potongan video atau interpretasi sepihak. Pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dan dalam konteks, tanpa kriminalisasi berdasarkan potongan kalimat terpisah dari forum dan situasi aslinya.

Klarifikasi Pernyataan Budi Arie

Budi Arie telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya adalah pandangan pribadi dan bukan sikap resmi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hal ini penting untuk membedakan antara opini pribadi dan posisi resmi pemerintah dalam konteks politik.

Aspek Hukum dan Fakta Terkait Tuduhan Makar

Silas menandaskan bahwa tuduhan makar adalah perkara serius yang harus dibuktikan dengan unsur pidana dan alat bukti yang jelas. Hukum pidana tidak boleh diterapkan hanya berdasarkan asumsi atau interpretasi politik semata. Hingga saat ini, Projo tidak melihat tindakan Budi Arie yang menunjukkan upaya kekerasan, pemberontakan, atau penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional.

Perbedaan Pendapat Politik dan Tindak Pidana

Projo mengajak publik untuk membedakan antara perbedaan pendapat politik dan tindak pidana makar. Label makar tidak boleh digunakan sembarangan terhadap pernyataan politik yang kontroversial, karena hal tersebut berpotensi menghilangkan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat, yang justru dapat berubah menjadi kriminalisasi politik.

Dukungan Projo terhadap Pemerintahan Saat Ini

Projo menegaskan dukungannya kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga 2029. Silas mengimbau agar tidak ada narasi yang memperlihatkan Budi Arie, Projo, Presiden Joko Widodo, dan Prabowo Subianto berada dalam posisi berseberangan. Sejak awal, Projo dikenal sebagai pendukung Prabowo Gibran dan akan terus mengawal pemerintahan tersebut.

Proses Hukum dan Sikap Projo

Terkait proses hukum aduan ini, Projo menghormati langkah Bareskrim Polri. Mereka percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan hukum dalam menangani laporan tersebut.

Latar Belakang Aduan

Pengaduan terhadap Budi Arie diajukan oleh Relawan Gerakan Cinta Prabowo yang menilai bahwa unggahan Budi Arie soal persiapan pergantian pemimpin sebelum 2029 mengandung unsur makar. Aduan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kuasa hukum GCP, Dony Endrassanto, menyatakan bahwa Budi Arie diadukan dengan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup