Eks Gubernur Sultra Nur Alam Minta Prabowo Pisahkan Politik dan Bisnis Sumber Daya Alam

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Minta Prabowo Pisahkan Politik dan Bisnis Sumber Daya Alam

PlatMerah.com, Jakarta – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, menegaskan pentingnya pemisahan tegas antara kekuasaan politik dan usaha bisnis dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Nur Alam dalam diskusi kebangsaan bertajuk ‘Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945’ yang diadakan di Universitas Paramadina, Jakarta.

Nur Alam menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul ketika penguasa terlibat langsung dalam bisnis, atau sebaliknya, pengusaha memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingannya. Kondisi ini, menurut Nur Alam, berkontribusi pada tata kelola sektor pertambangan yang buruk di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara yang kaya akan komoditas nikel.

Pesan Nur Alam kepada Presiden Prabowo Subianto

Nur Alam secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemisahan antara politik dan bisnis dalam pengelolaan SDA. Ia mengingatkan agar penguasa tidak menjadi pengusaha dan pengusaha tidak menjadikan penguasa sebagai alat kekuasaan. Pernyataan ini menjadi pesan penting agar tata kelola sumber daya alam dapat berjalan lebih transparan dan berkeadilan.

“Mohon disampaikan kepada Presiden agar penguasa tidak menjadi pengusaha, dan juga pengusaha tidak menjadikan penguasa sebagai alat untuk kekuasaannya. Saya kira ini dua hal yang penting,” ujar Nur Alam.

Pengalaman dan Kritik terhadap Pengelolaan Tambang Nikel di Sultra

Berdasarkan pengalamannya saat memimpin Sultra, Nur Alam menyoroti isu penguasaan lahan tambang nikel yang dikuasai oleh perusahaan besar namun tidak diimbangi dengan produksi yang sepadan. Hal ini membuat daerah kurang memperoleh manfaat ekonomi maksimal dan membatasi peluang usaha lokal untuk berkembang.

Nur Alam juga mengkritik keterlibatan masyarakat lokal yang seringkali hanya menjadi penjaga lahan bagi perusahaan atau investor luar daerah. Situasi ini mencerminkan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

Isu Tambang Ilegal dan Perlindungan Aparat

Selain itu, Nur Alam mengungkapkan adanya masalah tambang ilegal yang sulit diberantas karena indikasi perlindungan dari oknum aparat dengan jejaring kuat dari pusat hingga daerah. Kondisi ini melemahkan pengawasan masyarakat dan memperbesar risiko kerusakan lingkungan serta kerugian bagi masyarakat lokal.

Harapan terhadap Kepemimpinan Presiden Prabowo

Nur Alam berharap era kepemimpinan Prabowo Subianto dapat membawa perubahan signifikan dengan penerapan pengawasan ketat dan proporsional terhadap hak kelola lahan. Hak kelola harus disesuaikan dengan kapasitas produksi dan komitmen investasi perusahaan agar sesuai dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Penegakan pemisahan antara penguasa dan pengusaha menjadi kunci untuk mengembalikan marwah pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup