Buka Masa Persidangan I 2026-2027, Puan Maharani Singgung Progres RUU Perampasan Aset
PlatMerah.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani resmi membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Puan menyampaikan perkembangan penting terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi fokus legislasi DPR bersama pemerintah.
Awal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027
Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Puan Maharani mengumumkan resmi dimulainya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang berlangsung dari 14 Agustus sampai 9 November 2026. Masa persidangan ini menandai tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029. Puan menegaskan bahwa periode ini menjadi waktu krusial bagi DPR untuk memperkuat kinerja dan menghadirkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Fokus Legislasi dan Progres RUU Perampasan Aset
Dalam pidatonya, Puan melaporkan bahwa DPR bersama pemerintah akan memprioritaskan pembahasan 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I, serta melanjutkan penyusunan 43 RUU lainnya. Salah satu RUU yang mendapatkan perhatian khusus adalah RUU tentang Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat untuk memperkuat substansi undang-undang dan membangun legitimasi yang kuat. Proses ini bertujuan mencapai titik temu yang menegaskan peran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan regulasi tersebut.
Harmonisasi Regulasi
Puan Maharani menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dalam penyusunan RUU ini agar tidak terjadi tumpang tindih antarundang-undang maupun kewenangan aparatur negara. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas dan kejelasan pelaksanaan hukum terkait perampasan aset.
Peran DPR dalam Masa Persidangan
Ketua DPR RI perempuan pertama tersebut mengajak seluruh anggota Dewan untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat selama masa persidangan ini. Puan berharap kebijakan yang dihasilkan dapat melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan rakyat serta berkontribusi dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik.
Signifikansi dan Konteks
Pembukaan masa persidangan ini menjadi momentum penting mengingat DPR RI berada di tahun ketiga masa baktinya yang strategis. Fokus pada RUU Perampasan Aset menunjukkan perhatian serius pemerintah dan legislatif dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi melalui pengaturan aset hasil tindak pidana.
RUU ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara dalam mengambil alih aset-aset yang diperoleh secara ilegal, sehingga memberikan efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













