Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar

PlatMerah.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Kasus ini terjadi pada periode 2017 hingga 2020 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 401,6 miliar.

Fakta Utama Kasus Korupsi Nikel PT CNI

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pada 2017 hingga 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara, perusahaan tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, tetapi belum memiliki RKAB, meskipun telah mendapat rekomendasi ekspor.

Selain itu, ditemukan dugaan pengaturan kadar nikel dalam hasil pengujian yang dibuat kurang dari 1,7 persen, padahal persyaratan ekspor mensyaratkan kadar di atas 1,7 persen. Pengaturan ini dilakukan bersama sejumlah penyelenggara negara.

PT CNI juga diduga menggunakan dokumen tidak sah dalam proses ekspor, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Proses Penyidikan dan Penggeledahan

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Sebanyak 143 dokumen telah disita dengan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri. Penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Daerah Khusus Jakarta.

Perhitungan Kerugian Negara

Kejagung telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya menunjukkan kerugian mencapai Rp 401.653.737.469,69. Penyidikan resmi dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 April 2025 dan terakhir diperbarui pada 7 November 2025.

Perkembangan dan Tindak Lanjut

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi perhatian penting karena terkait dengan pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta melibatkan oknum penyelenggara negara dalam praktik korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup