Kejagung Tegaskan Melanjutkan Status Tersangka Febrie Adriansyah

Kejagung Tegaskan Melanjutkan Status Tersangka Febrie Adriansyah

PlatMerah.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri. Pernyataan ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi pertanyaan terkait keberatan Febrie atas penetapan tersangka yang dianggap berulang.

Status Tersangka yang Dilanjutkan Kejagung

Anang Supriatna menjelaskan bahwa Kejagung hanya meneruskan penanganan perkara yang telah diusut sebelumnya oleh Kepolisian. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan hukum acara dan mekanisme yang berlaku. “Dari kita kan melanjutkan juga statusnya, kita teruskan,” ujar Anang di kompleks kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8).

Anang menambahkan bahwa keberatan atau bantahan Febrie terkait status tersangka dapat dibuktikan dalam proses persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Nanti kita lihat di pengadilan. Kalau perkaranya naik ke pengadilan, nanti dibuktikan sampai sejauh mana yang bersangkutan bisa membuktikan,” tambahnya.

Kejanggalan dan Indikasi Pelanggaran Hukum Acara Menurut Kuasa Hukum Febrie

Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan terdapat sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Temuan ini diperoleh setelah tim kuasa hukum mendalami pokok perkara bersama Febrie.

Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah penggabungan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) antara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu berkas perkara. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus utama. Pertama, kasus korupsi di PT ASABRI. Kedua, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan temuan 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah saat penggeledahan oleh Polri di beberapa lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul.

Sementara itu, dua perkara lain yaitu penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara tahun 2018-2026 belum menetapkan tersangka.

Penahanan dan Proses Hukum

Hingga saat ini, Febrie Adriansyah telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses hukum terhadapnya terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku di Kejaksaan Agung dan sistem peradilan pidana Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan dan berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam skala besar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup