Bina Marga DKI Tegaskan Tidak Pasang Portal Misterius di Jalan Indramayu Menteng

Bina Marga DKI Tegaskan Tidak Pasang Portal Misterius di Jalan Indramayu Menteng

PlatMerah.com, Jakarta – Dinas Bina Marga DKI Jakarta menegaskan tidak bertanggung jawab atas pemasangan portal misterius yang muncul di Jalan Indramayu, Menteng, Jakarta Pusat. Pernyataan ini disampaikan menyusul protes warga yang menolak keberadaan portal tersebut.

Penegasan Dinas Bina Marga

Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari hasil verifikasi, portal yang terpasang bukan merupakan pemasangan dari petugas Dinas Bina Marga.

Siti menegaskan bahwa pemasangan portal di jalan umum bukan kewenangan Dinas Bina Marga. Oleh karena itu, dinas tersebut tidak memiliki kewenangan maupun melakukan pemasangan portal di Jalan Indramayu maupun jalan umum lainnya di Jakarta.

Protes Warga dan Koordinasi Lingkungan

Keberadaan portal tersebut memicu protes dari warga RT 001 RW 005 setempat. Pengurus RW 005, Rahmat, menyampaikan bahwa portal sudah terpasang sekitar dua pekan terakhir. Sebelumnya hanya terpasang besi penyangga sebelum portal utuh terbentuk.

Rahmat juga menyoroti kurangnya koordinasi terkait pemasangan portal. Menurutnya, pemasangan semacam itu semestinya dilakukan dengan izin dan koordinasi dari pengurus RT dan RW setempat agar tidak menimbulkan keresahan warga.

Respons Terhadap Keberadaan Portal

Selain protes warga, sebuah plang merah dipasang di kedua ujung portal sebagai bentuk penolakan atas keberadaannya. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan portal tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, namun belum ada respons hingga berita ini ditulis.

Konteks dan Pentingnya Kepastian Kewenangan

Jalan Indramayu merupakan jalan umum di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi bagian penting akses warga dan pengguna jalan. Pemasangan portal tanpa izin resmi dapat mengganggu ketertiban dan menghambat mobilitas masyarakat.

Kejelasan kewenangan dan koordinasi antar instansi maupun masyarakat menjadi kunci dalam pengelolaan infrastruktur jalan agar tidak menimbulkan kebingungan dan potensi konflik di lapangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup