Eks Pejabat Kemenag Sebut Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 Hanya Asumsi
PlatMerah.com, Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap fakta bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus tidak didasarkan pada perintah langsung dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, menyatakan bahwa klaim kebijakan tersebut hanya merupakan asumsi pribadi yang diperoleh dari pihak lain, bukan hasil kajian resmi maupun arahan langsung dari Menag. Informasi ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada 3-4 September 2026.
Keterangan Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Dalam sidang tersebut, sejumlah mantan pejabat dan staf Kemenag juga menyatakan bahwa tidak pernah mendapat instruksi untuk melakukan korupsi kuota haji, mengubah aturan penyelenggaraan haji, atau menarik fee secara ilegal. Mereka termasuk Deni Sefianto (staf Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah), Jaja Jaelani, dan Ahmad Bahiej (mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag).
Yaqut Cholil Qoumas, terdakwa dalam perkara ini, juga mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi terkait apakah ia pernah memberikan perintah atau arahan korupsi selama menjabat sebagai Menteri Agama. Semua saksi membantah pernah menerima instruksi tersebut.
Alasan dan Proses Penerbitan Keputusan Menteri Agama
Dalam persidangan, Deni Sefianto menjelaskan alasan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan. Keputusan ini dibuat untuk memastikan kuota tambahan yang diberikan kepada Indonesia dapat terserap dengan baik, sehingga tidak ada kuota yang hangus.
Deni menyebut bahwa pembagian kuota dengan skema 50:50 telah diterima oleh timnya melalui grup WhatsApp dan menjadi dasar penyusunan rancangan KMA tersebut. Namun, angka 50:50 ini bukan hasil kajian resmi melainkan informasi yang beredar di internal Kemenag.
Peran Staf Khusus dan Dugaan Permintaan Uang Panja DPR
Staf Khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut-sebut menyampaikan bahwa pembagian kuota merupakan kebijakan pimpinan. Namun, dalam persidangan juga terungkap bahwa Gus Alex mengaku memberikan 1.500 Riyal Saudi per orang kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR, yang sempat meminta 3.000 Riyal per orang saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Uang tersebut menurut Gus Alex digunakan untuk membeli oleh-oleh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencermati dan menelaah semua keterangan yang terungkap dalam persidangan ini, terutama terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp622 miliar.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat serta pengusaha terkait penyelenggaraan haji khusus. Persidangan ini penting untuk mengungkap fakta dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kuota haji yang merugikan masyarakat dan negara.
Hingga saat ini, berbagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan tidak adanya instruksi korupsi dari Menag secara langsung, serta menyoroti bahwa kebijakan pembagian kuota 50:50 tidak memiliki dasar kajian resmi. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang masih dalam proses pengadilan.
Perkembangan sidang ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan ibadah haji yang sangat penting bagi masyarakat muslim Indonesia, serta upaya pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji agar kepercayaan masyarakat terhadap Kemenag dan penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













