Ahli TPPU di Sidang Febrie: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara
PlatMerah.com, Jakarta – Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, menyatakan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah bahwa manusia cenderung lebih takut kehilangan kekayaan atau miskin daripada menghadapi hukuman penjara. Pernyataan ini disampaikan Yunus yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pendekatan Follow the Money dalam Penegakan Hukum
Yunus menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang berfokus pada perampasan aset atau ‘follow the money’ menurut Undang-Undang TPPU lebih efektif dalam menekan kejahatan dibandingkan dengan hukuman fisik semata. Menurutnya, sifat dasar manusia sebagai ‘homo economicus’ yang berorientasi pada kepentingan ekonomi membuat ancaman kehilangan harta benda lebih menakutkan daripada ancaman penjara.
“Karena manusia ini kan homo economicus, melakukan kejahatan untuk cari harta atau kekayaan. Kalau dirampas untuk negara ada efek jera, dia lebih takut miskin daripada masuk penjara,” ujar Yunus dalam persidangan.
Contoh dari Penegakan Hukum di Amerika Serikat
Yunus memberi contoh penegakan hukum di Amerika Serikat pada era 1980-an yang mengedepankan hukuman penjara berat namun tidak berhasil secara signifikan menurunkan tingkat kriminalitas. Ia menilai perampasan aset memberikan efek jera yang lebih nyata karena langsung melumpuhkan kemampuan ekonomi pelaku kejahatan.
“Orang boleh dipenjara secara formal, belum tentu badannya ada di situ, belum tentu efek jera akan mengenai yang bersangkutan. Tapi kalau asetnya dirampas, dia tidak bisa ke mana-mana, tidak bisa beli apa-apa,” tambahnya.
Persoalan dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Sidang praperadilan ini berfokus pada keberatan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap status tersangka pencucian uang dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Febrie juga mengajukan gugatan terkait status tersangka kasus korupsi serta proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Signifikansi Pendekatan Hukum terhadap Kejahatan Ekonomi
Pernyataan ahli TPPU ini memberikan gambaran penting mengenai efektivitas strategi hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi. Dengan fokus pada perampasan aset, penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat dan nyata bagi pelaku kejahatan, sehingga dapat menekan angka kriminalitas secara lebih efektif.
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah masih berlangsung dan menjadi perhatian publik terkait bagaimana proses hukum terhadap kasus pencucian uang dan korupsi akan berjalan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










