Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
PlatMerah.com, Makassar – Bea Cukai Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran 7,8 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Penindakan ini dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, setelah adanya laporan masyarakat tentang pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Makassar.
Fakta Utama Penindakan Rokok Ilegal
Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat sejak 22 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua peti kemas yang berisi rokok ilegal sebanyak 7.824.000 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp11.618.640.000.
Rinciannya adalah 276 koli rokok dari satu kontainer dan 213 koli dari kontainer lainnya. Atas penindakan ini, diperkirakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7.570.619.760.
Proses Penindakan
Setelah menerima informasi awal, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 untuk dua peti kemas yang mencurigakan. Sesampainya di pelabuhan, Tim P2 Kanwil Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak hanggar dan Pelindo untuk melakukan pemeriksaan awal dan melakukan sistem hold terhadap peti kemas tersebut.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 27 Juli 2026 yang mengungkap jumlah besar rokok ilegal tersebut.
Konteks dan Dampak Penindakan
Peredaran rokok ilegal menjadi masalah serius yang merugikan negara, terutama karena tidak dipungut cukai sehingga mengurangi pemasukan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi industri rokok legal.
Selain menyelamatkan pendapatan negara, tindakan ini juga menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor tembakau dan mencegah peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen.
Peran Bea Cukai dalam Pengawasan Cukai
Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan regulasi cukai di Indonesia. Dengan melakukan pengawasan ketat di pelabuhan dan titik distribusi, Bea Cukai membantu meminimalisir peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Penindakan rokok ilegal di Sulawesi Selatan ini menjadi contoh nyata efektivitas pengawasan dan koordinasi antar instansi terkait dalam menjaga kepatuhan cukai.
Langkah-langkah preventif dan penindakan seperti ini diharapkan terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir secara signifikan di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










