Polda Metro Tegaskan Penundaan Transaksi Rekening Massa AMPB, Bukan Pemblokiran

Polda Metro Tegaskan Penundaan Transaksi Rekening Massa AMPB, Bukan Pemblokiran

Polda Metro Tegaskan Penundaan Transaksi Rekening Massa AMPB

PlatMerah.com, Jakarta – Polda Metro Jaya membantah kabar pemblokiran rekening bank milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB). Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa rekening tersebut hanya dikenai penundaan transaksi selama proses penyelidikan berlangsung.

Penundaan transaksi dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan berlangsung selama kurang lebih lima hari kerja. Selama periode ini, rekening tidak disita dan tetap menjadi milik pemiliknya.

Perbedaan Antara Penundaan Transaksi dan Pemblokiran

Budi Hermanto menegaskan pentingnya membedakan antara pemblokiran rekening dan penundaan transaksi. Penundaan transaksi adalah tindakan sementara untuk menghentikan aktivitas pada rekening selama penyelidikan. Setelah masa penundaan selesai, rekening bisa digunakan kembali jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

“Tidak ada pemblokiran rekening. Rekening tetap berada di bawah kendali pemilik dan tidak disita,” ujar Budi.

Dasar Hukum dan Koordinasi Penyelidikan

Selain UU TPPU, Polda Metro juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur tentang penghimpunan dana yang harus dilakukan oleh badan usaha dengan izin, bukan secara perorangan.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya meminta klarifikasi terkait tujuan penggalangan dana yang dilakukan oleh AMPB. Penyelidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memastikan kebenaran dan legalitas penggalangan dana tersebut.

Penelusuran Aliran Dana dan Klarifikasi Pemilik Rekening

Polda Metro Jaya berencana memanggil pemilik rekening untuk memberikan klarifikasi mengenai tujuan dan aliran dana yang masuk. Jika selama penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana seperti aliran dana dari aktivitas ilegal, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan.

Namun, jika tidak ditemukan masalah, rekening akan dibuka kembali dan saldo tidak berkurang satu rupiah pun.

Persiapan Pengamanan Aksi 27 Agustus

Polda Metro Jaya juga tengah mempersiapkan pengamanan untuk aksi penyampaian aspirasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 28 Agustus. Hingga 24 Agustus, terdapat dua surat pemberitahuan aksi dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Polisi memastikan pelayanan dan pengamanan bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga situasi Jakarta aman dan kondusif. Pada hari tersebut, ada 71 aksi penyampaian aspirasi dan 16 kegiatan masyarakat lainnya yang diamankan, termasuk konser musik dan Jambore Nasional.

Rekayasa Lalu Lintas dan Penegakan Aturan Aksi

Rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional sesuai perkembangan jumlah massa. Polisi berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan peserta aksi dan aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk pengemudi ojek online.

Pelaksanaan aksi harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan memperhatikan lokasi yang dilarang seperti Istana Negara, tempat militer, objek vital nasional, stasiun kereta api, dan terminal.

Budi menambahkan, kegiatan masyarakat lain seperti tertib lalu lintas, kegiatan ekonomi, pendidikan, dan ibadah juga harus dijaga selama pelaksanaan aksi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup