LPSK Kekurangan Dana Bantuan Korban, Dasco Galang Dana Rp 201 M dalam 10 Menit
PlatMerah.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menggalang dana sebesar Rp 201 miliar hanya dalam waktu 10 menit pada acara peluncuran program Dana Bantuan Abadi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berlangsung di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Penggalangan Dana Cepat dan Signifikan
Dalam sambutannya, Dasco menjelaskan bahwa melalui beberapa panggilan telepon kepada lembaga dan pihak terkait, dana sebesar Rp 201 miliar atau 20 persen dari target Rp 1 triliun berhasil terkumpul dengan cepat. Hal ini menunjukkan perhatian dan dukungan yang besar terhadap program Dana Bantuan Korban yang diinisiasi oleh LPSK.
Kebutuhan Dana untuk Korban Kekerasan Seksual
Program Dana Bantuan Abadi ini bertujuan memberikan bantuan kepada para korban kekerasan seksual. Namun, LPSK saat ini menghadapi kekurangan dana untuk menjalankan program tersebut secara optimal. Dasco menegaskan pentingnya sosialisasi agar masyarakat dan lembaga dapat memahami urgensi dan manfaat dana ini.
Pentingnya Sosialisasi Dana Bantuan
Menurut Dasco, langkah sosialisasi yang intensif perlu dilakukan oleh LPSK agar target pengumpulan dana sebesar Rp 1 triliun dapat tercapai. Dengan dukungan luas dari berbagai pihak, LPSK diharapkan mampu memberikan bantuan yang memadai kepada korban kekerasan seksual.
Optimisme Mencapai Target
Meski nominal dana yang dibutuhkan cukup besar, Dasco optimis target Rp 1 triliun dapat diraih jika banyak pihak berkontribusi aktif. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu penggalangan dana tersebut demi mendukung perlindungan dan pemulihan korban.
Peran LPSK dalam Perlindungan Korban
LPSK merupakan lembaga yang memiliki tugas memberikan perlindungan, bantuan, dan pemulihan kepada saksi dan korban kejahatan, termasuk kekerasan seksual. Dana Bantuan Abadi yang diluncurkan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas LPSK dalam menjalankan fungsinya secara efektif dan berkelanjutan.
Langkah Selanjutnya
- Memperluas sosialisasi program Dana Bantuan Abadi kepada masyarakat dan lembaga terkait.
- Mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk mendukung penggalangan dana.
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan korban.
Dengan langkah ini, diharapkan LPSK dapat terus memberikan perlindungan yang optimal bagi korban kekerasan seksual dan saksi kejahatan lainnya di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










