Usai Dukcapil, Mendagri Tito Kerahkan Tim Asistensi Bantuan Presiden di NTT

Usai Dukcapil, Mendagri Tito Kerahkan Tim Asistensi Bantuan Presiden di NTT

PlatMerah.com, Nusa Tenggara Timur – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerjunkan lima tim lapangan untuk membantu pengawasan dan pendampingan pemanfaatan Bantuan Presiden senilai Rp200 miliar bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini bertujuan memastikan bantuan dapat segera digunakan secara akuntabel dan transparan.

Penugasan Tim Lapangan dan Latar Belakang

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri, mengumumkan penerjunan lima tim tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.114923/IJ. Tim ini dibentuk menyusul tugas sebelumnya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang membantu masyarakat terdampak dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Penugasan ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.16014/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah NTT dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam.

Alokasi dan Prioritas Bantuan Presiden

Bachril menjelaskan bahwa bantuan telah disalurkan sebesar Rp40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Rp20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten terdampak. Dana ini diprioritaskan untuk kebutuhan tanggap darurat, meliputi:

  • Pangan dan sandang
  • Layanan kesehatan
  • Dukungan psikososial
  • Hunian sementara atau tenda
  • Perbaikan sarana dan prasarana dasar

Untuk kebutuhan pascabencana seperti rehabilitasi sekolah, puskesmas, dan jalan akan dilakukan pemetaan terpisah.

Pengelolaan dan Pengawasan Dana Bantuan

Pemerintah daerah diminta segera mengakui dana yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai pendapatan daerah dan mengalokasikannya melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Mekanisme pembebanan langsung dapat digunakan untuk mempercepat pencairan dana dalam kondisi darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bachril menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar dana tidak disalahgunakan atau dikorupsi. Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan tim pendamping di lapangan.

Tugas dan Fungsi Tim Asistensi

Lima tim lapangan tersebut terdiri atas anggota dari APIP Itjen dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), yang dikordinasikan oleh Inspektur Khusus. Tugas mereka meliputi:

  • Supervisi dan fasilitasi administrasi anggaran
  • Percepatan perubahan dan penjabaran APBD
  • Penyelesaian kendala dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
  • Pemberian pedoman teknis pengadaan darurat
  • Pengawalan akuntabilitas pencairan bantuan

Bachril menekankan agar pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pangan, kesehatan, hunian sementara, sanitasi, dan perbaikan fasilitas umum.

Komitmen Kemendagri dalam Penanganan Bencana

Kemendagri akan terus mengawal kepatuhan prosedur pencairan dana bantuan keuangan untuk penanganan dampak bencana alam di NTT. Hal ini bertujuan agar dukungan Presiden dapat segera dirasakan oleh masyarakat terdampak secara efektif dan transparan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup