Imparsial Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden Berhak Memiliki Ajudan TNI Aktif

Imparsial Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden Berhak Memiliki Ajudan TNI Aktif

PlatMerah.com – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak untuk didampingi oleh ajudan TNI aktif. Pernyataan ini sekaligus menanggapi praktik penugasan prajurit TNI aktif sebagai ajudan bagi pejabat sipil lainnya yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ardi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara tidak terdapat ketentuan yang membolehkan pejabat sipil selain Presiden dan Wakil Presiden untuk memiliki ajudan TNI aktif. Selama ini, penugasan ajudan bagi pejabat sipil didasarkan pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014, yang sebenarnya tidak mengatur tentang tugas sebagai aide de camp (ADC) atau ajudan.

Dasar Hukum Penugasan Ajudan TNI

Permenhan Nomor 85 Tahun 2014 mengatur tujuh kompetensi prajurit TNI aktif yang dapat ditugaskan di luar institusi Kementerian Pertahanan dan TNI, di antaranya tenaga profesi penerbangan, pelayaran, pendidik, medis, para medis, kefarmasian, dan psikolog. Namun, dalam aturan tersebut tidak tercantum kewenangan untuk menugaskan prajurit sebagai ajudan pejabat sipil.

Ardi menegaskan bahwa surat penugasan prajurit TNI yang berperan sebagai ajudan pejabat sipil adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Peraturan Menteri Pertahanan yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta TNI untuk menarik seluruh personel yang ditempatkan sebagai ajudan di luar ketentuan hukum yang ada.

Kasus Ajudan TNI di Thailand

Pernyataan ini muncul terkait insiden yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Arya Wedakarna, yang mengajak ajudan TNI Angkatan Laut saat menghadiri acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand. Ajudan tersebut tampak mengenakan pakaian dinas harian, yang memicu sorotan publik dan pertanyaan tentang legalitas penugasan tersebut.

Posisi Ajudan TNI dalam Undang-Undang

Menurut Ardi, Undang-Undang TNI memperbolehkan prajurit TNI aktif bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, namun bukan dalam kapasitas sebagai ajudan, melainkan dalam jabatan yang berkaitan langsung dengan urusan pertahanan. Sementara itu, Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala pemerintahan memang berhak didampingi ajudan TNI aktif untuk alasan keamanan dan protokoler.

Respons DPD terhadap Ajudan TNI

Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Hasby Yusuf, juga menegaskan bahwa anggota DPD tidak memiliki hak otomatis atau jaminan protokoler untuk mendapatkan ajudan pribadi dari TNI. Pengawalan oleh TNI hanya dapat dilakukan jika terdapat ancaman keselamatan serius dan melalui prosedur dinas yang sah.

Hasby menambahkan, permohonan pengamanan atau penugasan ajudan dari TNI harus diajukan oleh pejabat negara tertentu, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, atau pimpinan lembaga tinggi negara. Dengan demikian, hanya pimpinan DPD yang berhak mengajukan pengamanan khusus dari TNI, bukan seluruh anggota DPD secara umum.

Hak protokoler bagi anggota DPD RI mencakup penghormatan dan perlakuan khusus dalam acara kenegaraan maupun kegiatan kelembagaan, namun tidak termasuk pemberian ajudan militer aktif secara otomatis.

Pernyataan ini juga menjadi pengingat bagi para anggota DPD untuk menggunakan kedudukannya secara proporsional dan tidak berlebihan dalam hal protokoler dan keamanan.

Dengan demikian, posisi ajudan prajurit TNI aktif sangat jelas diatur dan terbatas pada pejabat tertinggi negara, khususnya Presiden dan Wakil Presiden, sementara pejabat sipil lain termasuk anggota DPD tidak memiliki hak untuk mendapatkan ajudan TNI aktif tanpa dasar hukum yang kuat dan prosedur resmi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup