KPK Periksa Istri Bupati Kuansing dan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap

KPK Periksa Istri Bupati Kuansing dan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Hari ini, Jumat (31/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di Pemkab Kuansing dan/atau penerimaan gratifikasi,” ujarnya. Di antara saksi yang dipanggil adalah istri Suhardiman, Yulia Herma, serta anggota DPRD Kuansing, Maulana Imam Saleh.

Rincian Saksi yang Dipanggil

Selain Yulia Herma dan Maulana Imam Saleh, KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan tenaga ahli di lingkungan Pemkab Kuansing. Berikut rinciannya:

  • Dedy Sambudi, Sekda Pemkab Kuansing 2022-2024
  • Andi Zulfitri, Sekretaris DPRD Kuansing
  • Rido Ricardo, tenaga ahli bupati
  • Darwis, tenaga ahli bupati
  • Aherson, tenaga ahli bupati
  • Indra, tenaga ahli bupati
  • Rocky, tenaga ahli bupati
  • Armi Chaniago, tenaga ahli bupati
  • Andi Cahyadi, tenaga ahli bupati

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Mereka diduga terlibat dalam suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing selama 2021-2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pengembalian Amplop oleh Menteri Kehutanan

Dalam perkembangan lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup map. Raja Juli baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran suap dan gratifikasi yang diterima para tersangka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup