KPK Usut Uang Bupati Kuansing ke Kemenhut, Apakah Sudah Dikembalikan Semua?

KPK Usut Uang Bupati Kuansing ke Kemenhut, Apakah Sudah Dikembalikan Semua?

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Salah satu fokus penyidikan adalah memastikan apakah uang yang diduga diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah dikembalikan seluruhnya.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik terus mendalami perkara ini. “Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Pemeriksaan Saksi-Saksi

Pada Selasa (28/7), KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenhut. Mereka adalah JHS selaku Bendahara KUD Prima Sehati, EDW selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, dan SPR selaku Anggota KUD Prima Sehati.

“Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada Pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga memeriksa RSD selaku Kepala Desa Setiang. RSD didalami terkait pengumpulan uang untuk bupati yang kemudian diberikan kepada pihak Kemenhut.

Kronologi Dugaan Penerimaan Uang

Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan penerimaan dana oleh Suhardiman terkait pengurusan izin pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurut KPK, pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan.

Uang yang diminta Suhardiman diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). KPK menelusuri dugaan aliran uang setelahnya terkait pelepasan hutan tersebut.

Pernyataan Menteri Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. “Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” ucapnya.

Ia juga merespons soal amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi. “Saya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Saya akan bekerja sama dan akan kooperatif dengan KPK,” tegasnya. “Saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi dengan mengembalikan amplop yang bukan hak saya. Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi,” lanjutnya.

Kasus Suap Terkait Sekda

Dalam pokok perkara, Suhardiman Amby dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait jabatan Sekda Kuansing. Ia diduga menerima suap berupa mobil senilai Rp2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai sekda. Barulah dalam perkembangannya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain terkait pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup