Tingkatkan Kualitas Perda, Kanwil Kemenkum Sumsel Libatkan Akademisi dan Pemda dalam FGD Evaluasi Regulasi

Tingkatkan Kualitas Perda, Kanwil Kemenkum Sumsel Libatkan Akademisi dan Pemda dalam FGD Evaluasi Regulasi

FGD Evaluasi Regulasi: Upaya Strategis Perkuat Tatanan Hukum Daerah

Plat Merah – Provinsi Sumatera Selatan melangkah konkrit meningkatkan kualitas peraturan daerah (Perda) melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Palembang, 23 Juni 2026, diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan. Forum ini menjadi wadah kolaboratif antara akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebijakan yang selama ini dianggap belum optimal melayani kebutuhan masyarakat.

Bentuk Regulasi yang Lebih Responsif

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur Ainun, menjelaskan bahwa evaluasi regulasi dilakukan untuk memastikan perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat atas. “FGD ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan upaya bersama memperbaiki kerangka hukum agar lebih relevan dengan dinamika sosial-ekonomi saat ini,” kata Nur Ainun dalam sambutannya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyoroti adanya regulasi yang tumpang tindih atau kontradiktif. “Belum lama ini, kami menemukan ketidakserasian antara Perda tentang Kesejahteraan Anak di Kabupaten Musi Rawas dengan Perda Serupa di Kota Palembang. Situasi ini memperlihatkan perlunya harmonisasi yang lebih sistematis,” paparnya.

Keterlibatan Akademisi dan Narasumber Kunci

FGD menghadirkan dua narasumber utama: Legislative Drafter dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Vegitya Ramadhani Putri, serta Kepala Subbagian Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel, K. Zulfan Adriansyah. Keduanya memaparkan kajian terkait potensi ketidaksesuaian regulasi dengan perkembangan hukum nasional.

Vegitya mencontohkan kasus Perda No. 15/2022 tentang Perlindungan Disabilitas di Kabupaten Ogan Ilir. Menurut kajian yang dilakukan, regulasi tersebut belum memasukkan perspektif inklusi digital yang menjadi kebutuhan utama masyarakat disabilitas di era transformasi digital. “Kami menemukan 12 poin perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama terkait aksesibilitas layanan publik,” terang Vegitya.

Fokus pada Isu Sosial Strategis

Evaluasi kali ini terutama menyoroti tiga bidang: perlindungan perempuan dan anak, penyandang disabilitas, serta kesejahteraan sosial. Berikut rincian isu yang ditemukan berpotensi perlu direvisi:

NoKategori RegulasiJumlah Perda TeridentifikasiKetidaksesuaian yang Ditemukan
1Perempuan dan Anak188 regulasi belum sesuai UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak
2Disabilitas74 regulasi bertentangan dengan UU No. 8/2016
3Kesejahteraan Sosial126 regulasi tidak menyesuaikan dengan perkembangan teknologi

Implikasi Nyata bagi Masyarakat

Hasil FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang akan menjadi dasar revisi regulasi. Dampaknya akan terasa dari berbagai sektor:

  • Bagi Pemerintah Daerah: Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Bagi Masyarakat: Akses layanan publik yang lebih inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas.
  • Bagi Industri: Regulasi yang lebih jelas akan menciptakan iklim usaha yang menarik.

Peran Kolaboratif dalam Membangun Regulasi

Keterlibatan akademisi dianggap sangat penting untuk memasukkan perspektif ilmiah dalam penyusunan regulasi. “Akademisi bisa menjadi jembatan antara teori hukum dan kebutuhan praktis di lapangan,” ujar Rizayusmanda, Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah.

FGD ini juga menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat hubungan dengan lembaga pendidikan. Misalnya, Universitas Sriwijaya telah menyatakan akan membentuk tim peneliti khusus untuk memantau implementasi revisi Perda yang direkomendasikan.

Dengan pendekatan kolaboratif ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap mampu menciptakan regulasi yang tidak hanya legal tetapi juga berdaya tahan dalam menghadapi tantangan pembangunan di Sumatera Selatan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup