DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
PlatMerah.com – Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap kreator konten yang melanggar etika, seperti merekam tanpa izin dan menyebarkan narasi tidak pantas di ruang publik digital. Pernyataan ini muncul setelah insiden perekaman tanpa izin terhadap usher di pameran otomotif GIIAS 2026 dan kasus YouTuber yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape.
Desakan Regulasi untuk Ruang Digital yang Aman
Taufiq menilai kedua kasus tersebut sebagai alarm bagi pemerintah untuk segera menyusun aturan yang jelas dan komprehensif mengenai aktivitas di ruang digital. Menurutnya, aturan ini penting agar ada batasan hukum yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kreator konten di platform digital.
“Harus ada rambu-rambu yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Taufiq di Jakarta, Rabu (5/8).
Kebebasan Berekspresi dengan Batasan
Taufiq mengakui bahwa ekosistem digital membawa peluang ekonomi kreatif yang positif. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat diartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Ia mencontohkan bahwa merekam seseorang tanpa izin dan mengunggah konten tersebut yang kemudian menghasilkan keuntungan bagi kreator, bisa merugikan orang yang menjadi objek rekaman, terutama jika tidak nyaman dijadikan bahan pembahasan.
“Hak atas privasi dan rasa aman setiap warga negara harus tetap dihormati,” tegas Taufiq.
Mendorong Regulasi Perlindungan Privasi dan Anak
Untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, Taufiq mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, serta tanggung jawab atas dampak publikasi. Aturan tersebut bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pengguna ruang digital.
Contoh Kebijakan Internasional dan Kode Etik
Taufiq mencontohkan kebijakan pemerintah China yang mewajibkan kualifikasi tertentu bagi kreator konten sebelum membahas topik profesional. Ia menyarankan Indonesia dapat mengadaptasi praktik baik dari berbagai negara sesuai dengan kondisi nasional.
Selain itu, Taufiq membandingkan peran kreator konten dengan profesi jurnalisme yang terikat kode etik profesi. Menurutnya, kreator konten yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik juga harus memiliki pedoman etik yang jelas agar kebebasan berekspresi tetap terjaga tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan.
Kasus Kontroversial sebagai Peringatan
- Insiden perekaman tanpa izin terhadap usher di pameran otomotif GIIAS 2026 oleh akun Ebermartono.
- Keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape oleh YouTuber Bigmo.
Kedua kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi regulator untuk segera bertindak dan memperjelas aturan di ruang digital.
Peran Pemerintah dan DPR
DPR melalui Komisi I terus mendorong pemerintah untuk merumuskan aturan yang dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga kebebasan berekspresi di dunia digital. Regulasi yang diharapkan mencakup antara lain:
- Perlindungan privasi individu.
- Pengaturan penggunaan identitas dan data pribadi.
- Perlindungan khusus bagi anak-anak dari konten tidak pantas.
- Tanggung jawab kreator konten atas dampak publikasi yang dibuat.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan ruang publik digital menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna serta menjaga integritas ekosistem ekonomi kreatif digital.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













