KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam perkara pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik kini menelusuri apakah seluruh uang yang diduga diberikan telah dikembalikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan dan pengembaliannya. “Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan,” kata Budi, Kamis (30/7).
Pemeriksaan Saksi
Pendalaman dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga saksi, yaitu Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kuansing Edi Wandra, dan anggota koperasi Saparudin. Pada hari yang sama, KPK juga memanggil empat saksi lain, yakni Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Penjabat Sekda 2024-2025, ASN Pemprov Riau Fauzan Abdillah, dan Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto.
Namun, keempat saksi tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. “Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kementerian Kehutanan melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali,” ujar Budi.
Dugaan Pengumpulan Dana dari Petani
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby diduga mengumpulkan dana sekitar 46.500 dolar Singapura dari para petani anggota KUD melalui pihak perantara. Dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) itu disebut dikonversi ke dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Menteri Kehutanan terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Meski demikian, KPK menyebut jumlah uang yang berada di dalam amplop yang diterima Raja Juli Antoni belum diketahui secara pasti. Melalui laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan kepada KPK, Raja Juli disebut tidak mencantumkan nominal uang yang diterima.
Status Laporan Gratifikasi
KPK menyatakan telah melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. Hasilnya, laporan penolakan gratifikasi itu tidak dapat ditindaklanjuti dengan mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi. Meski demikian, penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin kawasan hutan di Kuansing tetap terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











