Aktivis SIRA Geruduk KSOP Palembang Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti

Aktivis SIRA Geruduk KSOP Palembang Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti

Latar Belakang Konflik Pelabuhan di Palembang

Plat Merah – Pelabuhan Palembang, sebagai gerbang utama transportasi laut Sumatera Selatan, telah menjadi pusat aktivitas ekonomi regional sejak masa kolonial. Pada dekade terakhir, pengelolaan pelabuhan dipindahkan ke Badan Otoritas Pelabuhan Indonesia (BOPI) dan dikelola secara khusus oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang. Seiring dengan meningkatnya volume kontainer dan penumpang, muncul pula tantangan regulasi, perizinan, dan transparansi dalam pelayanan. Pada awal 2025, muncul laporan masyarakat tentang layanan yang tidak konsisten, tarif yang dipertanyakan, serta dugaan manipulasi dokumen. Keluhan tersebut memicu aksi kelompok Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) yang menuntut klarifikasi resmi.

Aksi Damai Aktivis SIRA di Depan KSOP

Pada Senin, 6 Juli 2026, puluhan aktivis SIRA berkumpul di depan gedung KSOP Palembang. Mereka menggelar aksi damai dengan spanduk, megafon, dan poster yang menyoroti dugaan pelanggaran PT Lambung Karang Sakti, perusahaan yang selama ini mengelola layanan kepelabuhanan. Rahmat Sandi, Direktur Eksekutif SIRA, menyampaikan hasil investigasi lapangan yang menyoroti tiga area kritis: legalitas izin, kepatuhan lingkungan, dan potensi kerugian negara melalui praktik under‑invoicing.

Daftar Tuntutan

  • Membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelayanan tidak sesuai peruntukan.
  • Menelusuri praktik under‑invoicing yang diduga merugikan PNBP.
  • Memastikan semua dokumen perizinan, termasuk AMDAL dan IPAL, lengkap dan sah.
  • Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut potensi tindak pidana korupsi.
  • Menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI dan Kementerian Perhubungan untuk evaluasi operasional PT Lambung Karang Sakti.

Chronology of Events

TanggalKegiatan
Juli 2025Laporan pertama masyarakat tentang tarif tidak wajar di Pelabuhan Tanjung Api‑Api.
September 2025SIRA mengirimkan surat ke KSOP meminta audit dokumen perizinan.
Februari 2026Kementerian Perhubungan mengadakan workshop tentang revisi Keputusan Menteri No.57/2020.
6 Juli 2026Aksi damai SIRA di depan KSOP Palembang.

Analisis Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti

Investigasi SIRA menyoroti empat aspek utama yang berpotensi melanggar peraturan:

  1. Legalitas Izin Operasional: Keputusan Menteri Perhubungan No.57/2020 memiliki masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Berdasarkan data internal SIRA, masa berlaku izin PT Lambung Karang Sakti berakhir pada Desember 2025 dan belum ada perpanjangan resmi.
  2. Dokumen Lingkungan (AMDAL & IPAL): SIRA menemukan ketidaksesuaian antara laporan dampak lingkungan yang diserahkan kepada Bupati dan kondisi lapangan, khususnya pembuangan limbah cair yang belum terintegrasi dengan instalasi pengolahan yang diizinkan.
  3. Praktik Under‑Invoicing: Analisis data transaksi menunjukkan selisih rata-rata 18% antara nilai barang yang diimpor dan nilai yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
  4. Kerugian PNBP: Kombinasi tarif layanan yang tidak transparan dan praktik under‑invoicing diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 45 miliar per kuartal.

Dampak Potensial terhadap Masyarakat dan Negara

Jika dugaan pelanggaran terbukti, dampaknya meluas ke beberapa sektor:

  • Masyarakat Lokal: Tarif layanan yang tidak adil meningkatkan biaya logistik bagi pelaku usaha kecil, menurunkan daya saing produk daerah.
  • Industri Pelabuhan Nasional: Kepercayaan investor asing dapat menurun bila regulasi tidak ditegakkan secara konsisten.
  • Pemerintah: Kerugian PNBP mengurangi dana yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur publik, pendidikan, dan kesehatan di Sumatera Selatan.
  • Lingkungan: Pelanggaran AMDAL dapat memperburuk kualitas air Sungai Musi, memengaruhi ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat.

Respons Pemerintah dan Langkah Selanjutnya

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penjagaan (KBPP) KSOP Palembang, Zainudin, menyampaikan bahwa Plt Kepala KSOP sedang berada di Jakarta atas undangan resmi Kementerian Perhubungan. Ia berjanji akan mencatat semua aspirasi dan menindaklanjuti temuan yang dapat diperbaiki secara cepat. Namun, belum ada kepastian mengenai pembentukan tim investigasi khusus.

Pihak Kementerian Perhubungan diperkirakan akan meninjau kembali Keputusan Menteri No.57/2020, termasuk mekanisme perpanjangan izin yang lebih transparan. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung telah diminta oleh SIRA untuk membuka penyelidikan awal terkait indikasi korupsi terstruktur.

Langkah berikutnya yang diharapkan antara lain:

  1. Pembentukan tim audit independen yang melibatkan BPK dan auditor eksternal.
  2. Penerbitan pernyataan resmi KSOP tentang status izin PT Lambung Karang Sakti.
  3. Penguatan mekanisme whistleblowing bagi pegawai pelabuhan.
  4. Dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas bisnis untuk merumuskan tarif layanan yang adil.

Kasus ini menjadi titik tolak penting bagi reformasi tata kelola pelabuhan di Indonesia, menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi harus menjadi landasan utama dalam pelayanan publik. Masyarakat Palembang dan seluruh pemangku kepentingan menantikan langkah konkret yang tidak hanya menjawab tuntutan SIRA, tetapi juga memperkuat kepercayaan pada institusi negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup