Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Penertiban PKL tanpa Tebang Pilih
Latar Belakang dan Konteks Penertiban
Plat Merah – Kota Pekanbaru, sebagai pusat ekonomi utama di Riau, selama ini menghadapi tantangan berkelanjutan terkait ketertiban umum, terutama dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru 2025, jumlah PKL di kawasan kota mencapai 8.742 orang, dengan 62% di antaranya beroperasi di trotoar dan badan jalan yang jelas melanggar peraturan. Kondisi ini tidak hanya mengurangi kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga menghambat pemanfaatan ruang publik sesuai fungsinya.
Strategi Penertiban yang Humanis
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menyampaikan bahwa penertiban kali ini mengadopsi pendekatan bertahap dengan prinsip humanis. Prosesnya melibatkan tiga tahap utama:
- Imbauan Awal: Sejak April 2026, petugas telah melakukan 12 kali sosialisasi keliling menggunakan kendaraan berperekonomian.
- Peringatan Formal: Surat pemberitahuan resmi diberikan kepada 2.345 pedagang dengan jangka waktu 30 hari untuk memindahkan usaha.
- Penindakan Lapangan: Operasi dilakukan di 17 titik prioritas, mulai dari Jalan HR Soebrantas hingga Jalan Naga Sakti.
Analisis Regulasi dan Implementasi
Dasar hukum yang menjadi pegangan adalah Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pasal 44 ayat (1) secara eksplisit melarang kegiatan usaha di trotoar. Namun, implementasi yang sekarang berbeda signifikan dari pendekatan 2020-2023, di mana penertiban lebih bersifat simbolis dan bersifat temporer.
Kronologi Penertiban 2026
| Tanggal | Kawasan | PKL Terdata | Tindakan |
|---|---|---|---|
| 1 Mei 2026 | Jalan Jenderal Sudirman | 143 | Penyuluhan dan pemasangan stiker peringatan |
| 20 Mei 2026 | Jalan Arifin Ahmad | 98 | Penyitaan 15 tenda dan pemberian surat peringatan |
| 10 Juni 2026 | Jalan HR Soebrantas | 212 | Penertiban penuh dengan penghapusan lokasi usaha |
| 25 Juni 2026 | Jalan Arengka | 76 | Penandatanganan perjanjian kembali berjualan di lokasi resmi |
Dampak dan Tantangan
Penertiban kali ini direspons beragam oleh masyarakat. Asosiasi Pedagang Pusat Pekanbaru (AP3) mencatat bahwa sekitar 40% PKL bersedia memindahkan usahanya ke pusat perbelanjaan yang disediakan pemerintah. Namun, 35% lainnya mengeluhkan tidak adanya insentif finansial yang memadai untuk memulai usaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dari sisi pemerintah, efisiensi ruang trotoar telah meningkat 37% berdasarkan survei independen yang dilakukan oleh Universitas Riau.
Kolaborasi Multi-Pihak yang Diperlukan
Desheriyanto menekankan pentingnya sinergi dengan pihak kecamatan dan desa. “Kami harus menyadari bahwa penertiban bukan sekadar tugas Satpol PP, tetapi tanggung jawab bersama. Camat dan lurah harus menjadi mata dan telinga kami di lapangan,” ujarnya. Sebagai upaya konkret, Satpol PP telah mengadakan 8 kali rapat koordinasi dengan 22 camat se-Kota Pekanbaru sejak Januari 2026.
Prospek Jangka Panjang
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Rinaldi, langkah konsisten ini diharapkan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih teratur. “Kami sedang merancang kawasan khusus PKL di kawasan perbatasan kota, dengan fasilitas listrik dan air gratis sebagai insentif,” katanya. Langkah ini sejalan dengan Rencana Induk Perkotaan 2025-2030 yang menargetkan 90% ruang publik digunakan sesuai fungsi.
Dengan pendekatan yang kini diambil, Satpol PP Pekanbaru menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban tanpa mengorbankan aspek kemanusiaan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan keberlanjutan program ini setelah momentum penertiban berakhir. Keberhasilan akhirnya akan bergantung pada kemampuan pihak terkait untuk memberikan alternatif usaha yang layak bagi masyarakat PKL.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












