Bea Cukai Malang Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal: Upaya Tegas Cegah Kerugian Negara
Plat Merah – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali menunjukkan komitmen tegas melalui pemusnahan 9.234.488 batang rokok ilegal. Operasi ini menghasilkan kerugian negara potensial Rp6,89 miliar dan mencerminkan upaya sistematis pemerintah melawan bisnis gelap yang menggerogoti perekonomian nasional.
Berikut Rincian Data Pemusnahan
| Jenis Rokok | Jumlah (batang) | Nilai Taksiran |
|---|---|---|
| Sigaret Kretek Tangan (SKT) | 2.156.488 | Rp3,4 miliar |
| Sigaret Kretek Mesin (SKM) | 3.987.520 | Rp5,9 miliar |
| Sigaret Putih Mesin (SPM) | 3.090.480 | Rp4,4 miliar |
| Total | 9.234.488 | Rp13,7 miliar |
Kronologi Operasi Penindakan
Operasi ini merupakan hasil kerja keras Bea Cukai Malang sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Berikut langkah-langkah krusial yang ditempuh:
- Pengawasan intensif terhadap produsen kecil dan pengecer liar di Malang Raya
- Sinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II dan aparat hukum setempat
- Pengantaran 30 keputusan penetapan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
- Direktif pemusnahan diberikan DJKN pada pertengahan Juni 2026
- Eksekusi pemusnahan massal di fasilitas PT Alam Sinar, Kabupaten Malang
Tantangan Industri Rokok Legal
Presiden Asosiasi Produsen Rokok Indonesia (APROIN) menyatakan peredaran rokok ilegal memicu kerugian sektor formal dengan:
- Kurangnya daya saing harga akibat produk ilegal yang tidak mematuhi pajak
- Penurunan kualitas pasar karena praktik produksi tidak terstandar
- Kerugian tenaga kerja terorganisir di industri rokok legal
Implikasi Kebijakan dan Hukum
Undang-Undang Kesehatan No. 36/2009 dan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 secara eksplisit larang produksi serta peredaran rokok tanpa pita cukai sah. Bea Cukai Malang memastikan:
- Efektivitas penegakan hukum dengan prinsip transparansi
- Penegakan hukum mencakup seluruh rantai pasok dari produsen hingga konsumen
- Penguatan kerja sama lintas sektor dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Wawancara Kepala Kantor Bea Cukai Malang
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan: ‘Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi merusak ekosistem industri sehat. Kami terus intensifkan patroli mobile dan edukasi masyarakat.’ Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Pemusnahan ini juga mengirim pesan kuat kepada pelaku usaha ilegal bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang untuk praktik yang merugikan negara. Dengan kerja sistematis dan dukungan masyarakat, Bea Cukai Malang menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor cukai harus dilakukan secara holistik dan kontinu.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













