Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam
PlatMerah.com, Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam yang merupakan kekayaan budaya khas Kabupaten Belitung. Rapat ini bertujuan memastikan Ranperda tersebut sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tujuan dan Pentingnya Ranperda Perlindungan Batu Satam
Batu Satam memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas penting bagi masyarakat Belitung. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa regulasi yang kuat dan efektif diperlukan untuk melindungi dan melestarikan Batu Satam agar nilai sejarah dan identitas daerah tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Menurut Johan, setiap norma dalam Ranperda harus jelas, harmonis, dan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Kolaborasi antara DPRD Kabupaten Belitung dan pemerintah daerah, yang melibatkan Kanwil Kemenkum Babel sejak tahap penyusunan naskah akademik hingga harmonisasi, menjadi faktor kunci dalam menghasilkan produk hukum berkualitas dan berintegritas.
Proses Harmonisasi dan Aspek yang Diperhatikan
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Muhamad Iqbal dan dihadiri berbagai pihak terkait dari DPRD Kabupaten Belitung dan instansi pemerintah daerah. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa proses harmonisasi mencakup pencermatan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk kesesuaian konsiderans, dasar hukum, materi muatan, dan teknik perumusan norma.
Pembahasan pasal demi pasal dilakukan agar tidak ada norma yang multitafsir, bertentangan, atau sulit dilaksanakan. Ranperda ini dirancang agar operasional dan efektif sebagai instrumen hukum dalam melindungi serta melestarikan Batu Satam. Penyusunan Ranperda juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan regulasi terkait lainnya.
Apresiasi dan Harapan dari DPRD Kabupaten Belitung
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Belitung, Muhammad Hafrian Fajar, mengapresiasi fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel selama proses penyusunan naskah akademik dan Ranperda hingga tahap harmonisasi. Ia berharap hasil harmonisasi dapat menyempurnakan substansi rancangan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik daerah Belitung.
Partisipasi dan Komitmen Kanwil Kemenkum Babel
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pejabat dari DPRD Kabupaten Belitung, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta staf Kemenkum Babel, termasuk peserta magang dari Universitas Bangka Belitung. Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen mendukung DPRD dan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu melindungi kekayaan budaya dan identitas lokal masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









