KM Mutiara Sentosa Terbakar, MTI Dorong Adanya Target Response Time Penyelamatan
PlatMerah.com, Madura – Terbakarnya kapal feri KM Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2026, memicu sorotan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) terkait pentingnya memperketat sistem penyelamatan korban kecelakaan laut dengan menetapkan target response time penyelamatan yang jelas.
Insiden dan Upaya Penyelamatan
Kebakaran yang terjadi pada KM Mutiara Sentosa 2 mengakibatkan evakuasi besar-besaran yang melibatkan 10 kapal di lokasi kejadian. Sebanyak 234 penumpang berhasil diselamatkan, namun terdapat 5 korban meninggal dunia dan 2 penumpang masih hilang. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Sorotan MTI Terhadap Sistem Penyelamatan
Bambang Haryo Soekartono, Ketua Dewan Pembina MTI, memberikan apresiasi atas kesiapsiagaan operator kapal dalam menyediakan perlengkapan keselamatan seperti jaket pelampung. Namun, Bambang menekankan pentingnya kecepatan proses evakuasi korban di laut.
Menurut Bambang, perlu ditetapkan target waktu respons penyelamatan yang jelas agar proses evakuasi dapat dilakukan lebih cepat. Ia membandingkan waktu respons penyelamatan di Indonesia dengan Filipina dan Jepang yang mampu hadir di lokasi kecelakaan dalam waktu kurang dari satu jam menggunakan helikopter.
Optimalisasi Armada Udara dan Peran Basarnas
Bambang juga menyoroti perlunya optimalisasi armada udara untuk mendukung evakuasi cepat korban. Basarnas memiliki helikopter yang dapat dimaksimalkan untuk membantu proses penyelamatan di laut, namun pada kejadian KM Mutiara Sentosa 2 helikopter tersebut belum dijalankan secara optimal.
Batas Waktu Kritis Penyelamatan
Kecepatan penyelamatan menjadi faktor krusial karena korban yang sudah berada di laut hanya dapat bertahan dalam waktu terbatas. Jaket keselamatan memiliki kemampuan menopang yang terbatas, biasanya efektif tidak lebih dari 48 jam setelah korban terjebur di laut.
Bambang menegaskan bahwa proses penyelamatan harus dilakukan sesegera mungkin dengan batas maksimal waktu respons tidak lebih dari satu jam. Jika korban terlalu lama di laut, arus dapat membawa mereka menjauh sehingga semakin sulit ditemukan.
Peran Coast Guard dan KPLP
Setelah penumpang berada di luar kapal dan tidak berhasil ditemukan, tugas penyelamatan menjadi tanggung jawab Coast Guard. Bambang menegaskan bahwa Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) merupakan pihak yang paling tepat menjalankan fungsi Coast Guard di Indonesia karena personelnya tersebar di berbagai pelabuhan.
Namun, untuk menjalankan fungsi tersebut secara optimal, KPLP perlu diperkuat dari sisi sumber daya manusia serta sarana dan prasarana. Kementerian Perhubungan diharapkan memberikan dukungan penuh dalam pembinaan dan pemenuhan kebutuhan alat transportasi dan infrastruktur yang sesuai.
Keselamatan Pelayaran Tidak Hanya Saat Berlayar
Bambang menekankan bahwa keselamatan pelayaran tidak hanya terkait kondisi kapal ketika berlayar, tetapi juga sistem penyelamatan setelah kecelakaan harus menjadi perhatian utama. Penumpang yang sudah berada di luar kapal harus dapat diselamatkan dengan cepat dan efektif untuk mengurangi risiko fatal.
Kesimpulan
Insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 menjadi bukti perlunya perbaikan dalam sistem penyelamatan kecelakaan laut di Indonesia. Dengan menetapkan target response time penyelamatan yang jelas, optimalisasi armada udara Basarnas, dan penguatan peran KPLP sebagai Coast Guard, diharapkan proses evakuasi bisa berjalan lebih cepat dan efektif demi keselamatan penumpang di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










